Sentani,(KT)- Kepolisian Resor Daerah Jayapura akhirnya menyetujui penangguhan penahanan terhadap 20 tersangka makar.Persetujuan itu dilakukan setelah pihak keluarga dari masing-masing tersangka bersama lembaga bantuan hukum,(LBH) mengajukan penangguhan penahanan bagi 20 tersangka makar kepada Polres Jayapura.
Kapolres Jayapura,AKBP Viktor Dean Mackbon kepada wartawan mengatakan, untuk proses hukum terhadap 20 tersangka saat ini masih dalam tahap penyidikan. Dimana, 20 tersangka tidak mesti ditahan tetapi bisa ditangguhkan penahanannya sebagaimana sesuai hak yang diatur dalam hukum acara pidana terkait penangguhan penahanannya.
“ Itu sudah dikomunikasikan, dan mereka bisa memenuhi syarat-syarat untuk dapat dilakukannya penangguhan penahanan. Walaupun ditangguhkan, 20 tersangka harus juga memenuhi ketentuan-ketentuan yang dilakukan dalam rangka pengawasan. Kedepannya, kita akan temukan solusi bagi 20 tersangka makar tersebut guna mengetahui apakah statusnya bisa berubah dari tersangka atau tidak ?,”katanya usai acara penangguhan penahanan bagi 20 tersangka di Obhe Mapolres Jayapura,Jumat (20/12/2019) .
Soal wajib lapor, Kapolres menegaskan, untuk wajib lapor tetap dilakukan bagi 20 tersangka baik yang tinggal di Sentani maupun di Sarmi.
“ Khusus tersangka yang tinggal di Sarmi,Polres akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan wajib lapornya di Sarmi. Itu juga sebagai bentuk monitoring terhadap 20 tersangka makar itu,”tegasnya.
Sementara itu,salah satu tersangka yang ditangguhkan,Jhonbay memberikan apresiasi kepada Kapolres Jayapura yang telah membantu kami selama 2 minggu berada dirutan Polres Jayapura.
“ Selama ditahan,kami diperhatikan seperti, kami dipenuhi kebutuhan hidup kami contohnya,makan dan minum . Untuk itu, kami menyampaikan terima kasih kepada semuanya termasuk LBH ,” katanya.
Kedepan, kami akan kembali ke kampung masing-masing untuk melakukan aktivitas juga seperti, bertani, nelayan. Harapannya,bilamana kami membutuhkan bantuan melalui proposal yang disampaikan kepada Pemerintah daerah agar melihatnya dan kami berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ujarnya.(TOM)