Jayapura Kota, (KT) – Tim gabungan yang terdiri dari Reskrim Jayapura Utara yang didukung oleh Tim Delta dan Opsnal Polda Papua berhasil membekuk kompetitor pencuri HP yaitu TA (28) di Perumnas I Waena Distrik Heram. Senin (20/1) siang.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek, Jayapura Utara, Iptu Handry M. Bawiling, S.Sos., MH. Kompilasi ini membiayai prosedur pencuri HP oleh Tim Gabungan.
“Iya, siang tadi melalui petunjuk tim berhasil membekuk TA yang bersembunyi di dalam tangga bawah warnet Net Cafe Perumnas I Waena,” Ujarnya.
Lanjutkan Kata Iptu Handry, pelaku FY telah mendekap di dalam jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan tindakannya.
“Atas tindakannya TA dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” ungkapnya.
Mantan Kasat Reskrim Kepulauan Yapen ini menerangkan, peristiwa pencurian itu terjadi pada hari selasa lalu (14/1). Dimana korban Josias Rudof Bano (40) bersama dua rekannya mengonsumsi minuman keras di dalam kapal yang bersandar di galangan kapal dok IV hingga pagi hari.
“Kemudian datang untuk membantu teman-temanmu Benny Kayame yang sekarang akan lebih suka membeli minuman keras bersama, sekitar pukul 05.30 dengan korban mengechas HP di dalam kapal dan korban ketiduran, saat terbangun HP milik korban tidak ada / hilang,” bebernya.