Wamena (KT) – Kejaksaan Negeri Wamena mengakui, pihak Kejaksaan Negeri Wamena belum megamankan atau menerima barang bukti tersangka Kasus Penyalah Gunaan Dana Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jayawijaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, Togar Rafilion mengungkapkan belum diserahkannya terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Wamena, itu berarti barang bukti tersangka juga belum ada di kejaksaan Negeri Wamena.
“Belum ada, kan belum diserahkan terdakwanya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, Selasa (3/3/2020) di Wamena.
Untuk berkas dan proses tahap kedua semuanya sudah lengkap dan dipastikan akan diserahkan dari pihak keolisian pada minggu depan.
Diakui, untuk kasus BPBD belum ada dalam tahapan Eksekusi, karena kasusnya masih baru, namun untuk kasus BPBD akan dilihat kembali oleh Kejaksaan Negeri Wamena.
“Kalau Eksekusinya kan masih lama karena harus dilihat, jadi habis tahap dua kita terima sidangkan di Jayapura setelah putus baru kita eksekusi gitu,” ungkap Rafilion.
Sementara itu, Kepala BPBD Kabupaten Jayawijaya, Amsal Wamu menyampaikan sangat terkejut dengan pemberitaan terkait adanya penyalahgunaan Dana di lingkungan BPBD Jayawijaya.
Diakui Amsal, Kasus tersebut merupakan kasus Tahun 2011 silam dan pengungkapannya terjadi pada Tahun 2014.
Menurutnya, dirinya menjabat sebagai Kepala BPBD pada Tahun 2014 silam, sedangkan untuk Tahun 2011, dirinya masih menjabat sebagai Kabag Pengendalian Pembangunan Setda Kabupaten Jayawijaya.
“Jadi saya sama sekali tidak tahu menahu terkati kasus Korupsi itu,” kata Amsal.
Selaku Kepala BPBD Jayawijaya, pihaknya akan tetap kooperatif dan mendukung penuh langkah kepolisian dalam mengungkap Kasus penyalahgunaan dana di Lingkungan BPBD Jayawijaya.(NP)












