Lima Pemuda Dibekuk Polres Biak Saat Pesta Narkoba Di Atas Kapal

Kasat Narkoba Polres Biak Numfor IPTU Padan Purba Saat Konferensi Pers / Dessy Fina.

BIAK (KT) – Polres Biak Numfor berhasil membekuk lima pemuda yang positif pengguna narkotika jenis ganja, dan diduga dua orang dari lima pemuda itu sebagai pengedar alias penjual barang haram tersebut. Lima pemuda itu berinisial FA (20), AL, (20), RS (22), MM (22) dan MP (21). Kelima pemuda itu dibekuk saat sedang melinting ganja di atas Kapal KM.Ciremai yang menuju Biak, baru-baru ini.

“Kelima pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka ini diamankan berawal dari dua personel Polres Biak Numfor pulang dari Jayapura mengantarkan Casis Bintara Noken Polri dengan menggunakan KM Ciremai, di atas kapal itu keduanya (anggota Polres Biak Numfor) mendapat informasi dari penumpang bahwa ada empat orang yang tengah melinting dan menghisap ganja, kemudian petugas mengamankan ke empat,”kata Kasat Narkoba Polres Biak Numfor IPTU Padan Purba Saat Konferensi Pers.

Ia mengatakan, kelima pemuda itu dibekuk di atas kapal ketika sedang pesta ganja dan kelimanya saat ini sudah ditahan bersama dengan sejumlah barang bukti di Satnarkoba Polres Biak Numfor. Dari hasil pemeriksaan urine, kelimanya dinyatakan positif mengkomsumsi narkoba jenis ganja.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, FA yang diduga salah satu pengedar karena ketika dilakukan penggeledahan berhasil mengamankan barang haram itu dari tasnya seberat 98,99 gram. Sementara dari tangan MP diamankan barang bukti ganja, termasuk ganja siap edar yang sudah dipaket seberat 160,7 gram. MP sendiri tinggal di Nabire.

Sedangkan tiga pelaku lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap saat ikut terlibat pesta ganja masing-masing AL dan MM dengan alamat Hamadi Rawa Kota Jayapura, sedangkan RS tinggal di Jalan Mawar Nabire.

“Jadi dua anggota kami ini mendapatkan informasi dari penumpang, setelah dicros cek betul dan dilakukan penangkapan. Jadi anggota kami dibantu aparat lainnya di atas kapal melakukan pengamanan. keempat pelaku yang diamankan, anggota kami dalam selang waktu tidak terlalu lama juga menerima informasi adanya seorang penumpang yang terbaring tidur dalam keadaan mabuk. Saat digeledah sempat melakukan perlawanan bahkan berupaya akan melompat ke laut namun berhasil diamankan bersama dengan BB ganja dalam tasnya, pelaku itu adalah FA,” lanjut Kasat Narkoba,”jelasnya.

Sementara itu , tersangka FA dan MP yang diduga sebagai pengedar dijerat Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara. Semenyara tiga pelaku lainnya dijerat pasal 127 dan 131 dengan ancaman pidana satu tahun. (Dessy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *