Wamena (KT) – Jika Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua dan Pemerintah Provinsi Papua ingin membangun Pabrik Semen di Wamena Kabupaten Jayawijaya, DPRP dan Pemerintah harus paham dan tahu sopan untuk datang guna meminta ijin kepada pemilik hak ulayat yang ada di daerah itu.
Rencana pembangunan Pabrik Semen oleh Pemerintah Provinsi Papua di Wamena Kabupaten Jayawijaya telah dikemukan oleh Ketua Komisi IV DPRP Papua, Herlin Beatrix Monim beberapa hari lalu di Jayapura.
Kepala Suku Wita Waya, Primus Oagay mengakui, belum mendengar dan mengetahui rencana DPRP dan Pemerintah Provinsi untuk membangun Pabrik Semen di Wamena Kabupaten Jayawijaya yang berlokasi di Wilayah Perbatasan Distrik Wita Waya dan Pisugi Kabupaten Jayawijaya.
“Rencana apapun yang ingin di Lakukan Provinsi di Wamena Kabupaten Jayawijaya harus datang dulu dan Pamit kepada Pemilik Ulayat yang ada di tempat itu,” kata Primus.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi harus datang dan melihat lokasi rencana pembangunan Pabrik Semen, dan juga Pemerintah Provinsi harus mempertimbangkan akibat limbah pembuangan yang akan berdampak langsung kepada masalah kesehatan warga masyarakat yang ada di sekitar Bangunan Pabrik Semen.
Diakuinya, wacana pembangunan Pabrik Semen memang sudah sangat lama saat kepemimpinan Bupati David Huby, namun tidak terealisasi dengan baik akibat adanya perlawanan dan penolakan masyarakat setempat.
Sehingga sangat penting dilakukan Studi kelayakan di lokasi jika Pemerintah Provinsi Papua ingin membangun Pabrik Semen di Wamena.
Menurut Primus, hingga saat ini belum ada kegiatan atau Studi kelayakan yang dilakukan Pihak Provinsi Papua, bahkan belum adanya koordinasi dengan pemerintah daerah, Distrik dan Kampung serta pemilik hak ulayat.
Sehingga sangat tidak mungkin, sebagai Kepala Suku dan Pemilik Hak Ulayat akan memberikan ijin jika Pemerintah Provinsi tidak melakukan studi kelayakan atau datang langsung berdiskusi dengan masyarakat terkait rencana pembangunan Pabrik Semen.
Sementara itu, Kepala Distrik Pisugi, Agustinus Kosay meyayangkan Sikap DPRP yang telah mempublikasikan rencana ini kepada Masyarakat.
Padahal hingga sampai saat ini, belum ada koordinasi yang baik dengan Pemerintah daerah dan juga masyarakat yang ada di lokasi pembangunan Pabrik Semen, bahkan pemerintah distrik dan kampong serta mereka yang memiliki hak ulayat tanah tersebut belum mengetahui rencana pembangunan Pabrik Semen.
“Kalau ada masukan dari Tokoh Intelektual, jangan langsung ditanggapi dan diPublikasikan, tetapi harus turun kelapangan dulu untuk bicara apa yang masyarakat mau,” kata Kepala Distrik Pisugi.
Menurutnya, lahan yang akan dibangunan Pabrik Semen, merupakan lahan subur yang biasa digunakan sebagai lahan perkebunan masyarakat.
Untuk itu, harus menjadi evaluasi dan pertimbangan serius oleh Pemerintah Provinsi dan juga DPRP dalam mewujudkan rencana pembangunan Semen yang dimaksudkan, agar kedepannya masyarakat tidak menjadi korban dari keberadaan Pabrik Semen yang dibangun.(NP)












