Sejumlah Pelanggaran Terbukti, MK Perintahkan KPU PSU 105 TPS di Kabupaten Yalimo

JAYAPURA (KT) – Mahkamah Konsitutusi memerintahkan KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang di 105 TPS yang tersebar di Distrik Welarek dan Distrik Apalapsili Kabupaten Yalimo.

Perintah MK tersebut sebagaimana hasil Putusan atas PHPU yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo, Lakius Peyon – Namum Mabel yang dibacakan Jumat (19/03/2021).

“Mengadili, mengabulkan pokok permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman, saat membaca putusan di ruang sidang.

Adapun dalam ammar putusannya, MK mengabulkan permohonan Paslon Nomor Urut 2, Lakius Peyon – Nahum Mabel untuk sebagian dan menyatakan adanya pelanggaran di dua distrik masing-masing 76 TPS di Distrik Welarek dan 29 TPS di Distrik Apalapsili.

“Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di semua TPS di Distrik Welarek serta di 29 TPS di Distrik Apalapsili,” kata Anwar.

Keputusan MK untuk pelaksanaan PSU tersebut berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, dimana telah terjadi pengadangan saat pendistribusian logistik dan perampasan yang dilakukan oleh pendukung paslon nomor 01 pada 7 dan 8 Desember 2020.

Dimana akibat kejadian tersebut, pelaksanaan pemungutan suara tidak dapat dilakukan sesuai jadwal dan baru terlaksana pada 11 Desember 2020.

MK juga membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Yalimo Nomor: 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020. Dan memerintahkan KPU menggelar PSU 105 TPS tersebut dalam kurun waktu 45 hari sejak Keputusan tersebut dibacakan.

Sebelumnya, sejumlah fakta terkuak dalam persidangan MK terkait pelaksanaan Pilkada Kabupaten Yalimo. Sejumlah manufer dari paslon Nomor Urut 1, Erdi Dabi – John W. Willy terkuak dalam sidang tersebut, salah satunya perampasan surat suara termasuk sabotase hasil pemilihan, yang menyebabkan Paslon Lakius Peyon – Nahum Mabel di beberapa kampung kosong alias Nol. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *