JAYAPURA (KT) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung memberikan teguran kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe, lantaran melakukan perjalananan ilegal ke negara tetangga PNG.
Surat Kemendagri per 1 April bernomor 098/2081/OTDA yang diteken langsung Dirjen Otda, Akmal Malik ini berisi tentang teguran kepada Lukas Enembe yang dinilai tidak melalui mekanisme sebagaima aturan perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur dua periode itu bahkan terancam mendapat sanksi pemberhentian sementara, sebagaimana tertuang dalam pasal 77 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2014, apabila masih melakukan aktifitas yang sama atau tidak sesuai mekamisme yang berlaku.
Berikut petikan surat teguran kemendari :

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe melakukan perjalananan ke PNG dengan melintasi jalur tikus di perbatasan Skow.
Mirisnya, orang Nomor satu di Papua ini hanya ditemani dua orang dengan menggunakan ojek alias transportasi roda dua dengan berboncengan.
Pengakuan Enembe, perjalanannya ke PNG dalam rangka pengobatan alternatif untuk terapi syaraf kakinya.
“Saya pergi untuk terapi kaki, kalau syaraf otak sudah terapi di Jakarta,” kata Enembe di PLBN Jayapura, Jumat (01/04/2021).
Meski demikian, Enembe mengakui kesalahannya yang tidak semestinya di lakukan sebagai seorang pejabat negara.
“ itu salah, saya tau, orang lain tidak urus saya sehat, saya mau mati,” kata Enembe dengan dialek khas Papua.
Lukas Enembe sendiri kembali ke Jayapura melalui PLBN Skow dan sempat menjalani pemeriksaan kesehatan protokol Covid.
Saat tiba di PLBN Skow, Lukas Enembe di dampingi Konsulat RI untuk Vanimo, Allen Simatmata.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua, Novrianto Sulastono menyebut perjalananan Lukas Enembe dan kedua pendampingnya berstatus ilegal stay.
“Kita sebutnya imigran ilegal karena tidak memiliki dokumen resmi,” katanya.
Lantaran status ilegal tersebut itulah, lanjut Novrianto, oleh Konsulat Jenderal RI untuk Vanimo menerbitkan Surat Perjalananan Laksana Parport (SPLP) yang sifatnya sekali pakai.
Novrianto juga menyebut Lukas Enembe bursama dua kerabatkan akhirnya di deportasi oleh Pemerintah PNG.
Sekedar diketahui, Gubernur Papua, Lukas Enembe ketahuan berada di Vanimo, PNG setelah beredar foto kebedaannya dari salah satu akun IG @digembok.
Dalam postingannya, akun ini menyebutkan keberadaan Lukas Enembe yang sedang berdiri menggunakan masker mulut serta kaos oblong warna hitam membelakangi seorang laki-laki berbaju orange. (TA)












