Negara Tak Berhak Menyertifikasi Nurani: Tolak Intervensi Menteri HAM Terhadap Status Pembela HAM!

Jakarta, (KT) – Imparsial mengecam keras pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia pada 29 April 2026 terkait rencana pemerintah untuk menyusun mekanisme penentuan status “Aktivis” atau “Pembela HAM” yang melibatkan aparat penegak hukum. Rencana ini merupakan ancaman eksistensial bagi demokrasi dan upaya sistematis untuk menjinakkan gerakan masyarakat sipil di Indonesia.

Imparsial menegaskan bahwa status Pembela HAM bukanlah jabatan administratif yang memerlukan legitimasi negara, melainkan peran yang lahir dari keberanian individu atau kelompok dalam melindungi hak-hak fundamental warga negara.

Poin-Poin Pernyataan Sikap Imparsial:
1. Pelanggaran Terhadap Standar Internasional
Sesuai Deklarasi PBB tentang Pembela HAM 1998, siapa pun yang bekerja secara damai untuk mempromosikan HAM adalah Pembela HAM. Upaya pemerintah untuk “menyertifikasi” status ini melalui birokrasi adalah bentuk penyimpangan hukum internasional dan upaya pengerdilan makna hak asasi manusia itu sendiri.
2. Konflik Kepentingan Aparat Penegak Hukum
Melibatkan aparat penegak hukum dalam menentukan siapa yang layak disebut aktivis adalah langkah absurd dan berbahaya. Faktanya, aparat sering kali menjadi pihak yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran HAM. Memberikan mereka kewenangan untuk menentukan “siapa pelapor yang sah” sama saja dengan membiarkan pelaku menentukan nasib korbannya.
3. Bahaya Stigmatisasi dan Kriminalisasi
Wacana ini membuka pintu lebar bagi pemerintah untuk menciptakan dikotomi antara “Aktivis versi Negara” dan “Aktivis Ilegal”. Dampaknya jelas: mereka yang kritis akan distigmatisasi, didiskualifikasi dari perlindungan hukum, dan semakin rentan terhadap kriminalisasi karena dianggap tidak “terakreditasi” oleh penguasa.
4. Intervensi Terhadap Independensi Gerakan Sipil
Fungsi utama Pembela HAM adalah sebagai pengawas (watchdog) kekuasaan. Jika negara yang menentukan siapa pengawasnya, maka fungsi kontrol tersebut akan mati. Indonesia berisiko melahirkan faksi pembela HAM bentukan negara (state-sanctioned human rights defenders) yang hanya bekerja demi kepentingan citra pemerintah.

“Hak asasi manusia ada untuk membatasi kesewenang-wenangan kekuasaan. Jika kekuasaan diberikan hak untuk mendefinisikan siapa yang boleh membelanya, maka hak asasi manusia di Indonesia sedang berada di ambang kehancuran.”

Desakan Imparsial:
1. Mendesak Menteri HAM untuk segera mencabut wacana tersebut dan berhenti melakukan upaya kooptasi terhadap gerakan warga.
2. Mengingatkan Negara atas kewajibannya untuk melindungi Pembela HAM dari kekerasan dan intimidasi, bukan justru menjadi sumber intimidasi baru melalui regulasi yang membatasi.
3. Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersatu menolak segala bentuk pengaturan yang berujung pada pelemahan pengawasan terhadap kebijakan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *