Kriminalisasi Korban: Paksaan Kesaksian Andrie Yunus di Pengadilan Militer Adalah Bentuk Intimidasi Nyata

KontraS

Jakarta, (KT) – Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras sikap Majelis Hakim Mahkamah Militer II-08 Jakarta yang melontarkan ancaman sanksi pidana terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, jika ia tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya.

Dalam sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan Oditur tersebut, Majelis Hakim justru menunjukkan arogansi kekuasaan alih-alih perlindungan terhadap korban. Kami menilai pernyataan hakim tersebut bukan sekadar prosedur hukum, melainkan bentuk intimidasi langsung yang memposisikan Andrie Yunus sebagai korban untuk kedua kalinya (double victimization).

Poin-Poin Pernyataan Sikap Koalisi:
* Pelanggaran Hak Perlindungan Saksi: Andrie Yunus secara resmi berada dalam perlindungan menyeluruh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Berdasarkan Pasal 1 ayat (6) UU No. 31 Tahun 2014, segala tindakan yang menimbulkan rasa takut atau paksaan terhadap saksi/korban dikategorikan sebagai Ancaman. Upaya paksa dari pihak peradilan militer jelas menabrak mandat undang-undang ini.
* Mosi Tidak Percaya dan Isu Konstitusional: Penolakan Andrie Yunus untuk hadir di pengadilan militer didasari oleh prinsip yang kuat. Ia telah menyatakan Mosi Tidak Percaya sejak 3 April 2026 dan tengah memperjuangkan keadilan melalui uji materi UU TNI di Mahkamah Konstitusi. Memaksa korban bersaksi di peradilan yang kredibilitasnya ia pertanyakan secara konstitusional adalah tindakan yang mencederai prinsip fair trial.
* Melanggengkan Impunitas: Proses hukum di peradilan militer ini tampak hanya mengejar pelaku lapangan dengan dalih “dendam pribadi”. Tidak ada upaya serius dari TNI untuk mengusut rantai komando atau atasan yang diduga memberikan perintah. Ini adalah pola klasik untuk melokalisir masalah dan melindungi aktor intelektual.
* Urgensi Reformasi Peradilan Militer: Kasus ini adalah bukti nyata betapa stagnannya reformasi peradilan militer selama dua dekade terakhir. Peradilan militer terus menjadi “benteng” yang menjauhkan anggota TNI dari jangkauan peradilan umum, yang berujung pada langgengnya praktik impunitas di Indonesia.

Kesimpulan
Kami menegaskan bahwa tidak ada satupun entitas yang dapat memaksa korban untuk memberikan kesaksian dalam proses yang dianggapnya cacat hukum dan tidak independen. Penolakan Andrie Yunus adalah hak konstitusional yang dilindungi undang-undang. Kami mendesak agar supremasi hukum sipil ditegakkan dan reformasi peradilan militer segera dilakukan demi keadilan yang substantif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *