Yahukimo, (KT) — Sinergi cepat ditunjukkan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Yahukimo dalam menangani dugaan percobaan penembakan di kawasan Ruko Blok A, Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo. Insiden yang terjadi pada Kamis (30/4/2026) pagi tersebut langsung direspons dengan olah TKP dan pengejaran pelaku.
Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, S.I.K., mengungkapkan kronologi peristiwa yang terjadi sekitar pukul 08.40 WIT. Korban, seorang warga berinisial S (54), saat itu tengah bersiap membuka tempat usahanya. Tiba-tiba, dua orang tak dikenal (OTK) yang berboncengan motor mendekati korban secara mencurigakan.
“Salah satu pelaku diduga melepaskan tembakan menggunakan senjata api rakitan. Beruntung, tembakan tersebut meleset dan tidak mengenai korban, namun mengakibatkan kerusakan pada spidometer sepeda motor miliknya,” ujar AKBP Andria dalam keterangannya di hadapan media.
Pasca-kejadian, tim gabungan langsung melakukan langkah-langkah kepolisian secara intensif, mulai dari pengumpulan barang bukti di lokasi hingga penyisiran (patroli) skala besar di wilayah Kota Dekai untuk mempersempit ruang gerak pelaku serta mencegah gangguan keamanan susulan.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.Hum., menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum yang mengancam keselamatan warga sipil. “Kami tidak memberikan ruang bagi kekerasan. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur demi menjamin rasa aman masyarakat,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., meminta warga untuk tetap tenang dan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa namun dengan kewaspadaan tinggi. Ia menekankan pentingnya koordinasi antara warga dan aparat jika melihat hal-hal yang mencurigakan.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik telah memeriksa korban dan sejumlah saksi di Mapolres Yahukimo. Para pelaku kini dalam pengejaran dan terancam dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan.
Satgas Operasi Damai Cartenz memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga stabilitas keamanan di wilayah Yahukimo.












