JAYAPURA (KT) – Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku kasus pembunuhan almarhun Bripda Anton Julez Matatula Rumi yang terjadi di Jalan Trikora Dok V Atas. Penangkapan DK, yang masuk dalam daftar pencarian orang terjadi di Wouma, Kabupaten Jayawijaya pada Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 12.15 WIT.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan pelaku yang berinisial DK (23) merupakan DPO kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Trikora, Dok V Atas Kota Jayapura pada Senin tanggal 28 Februari 2022 lalu yang menewaskan alm. Bripda Anton Julez Matatula Rumi anggota Direktorat Samapta Polda Papua.
“Pelaku berhasil diamankan ketika menumpang mobil menuju ke arah Megapura. Dalam perjalanan anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap DK di jembatan Wouma oleh anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Jayawijaya, Timus Polres Jayawijaya dan Brimob Resimen II,” ucap Kabid Humas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DK mengakui bahwa pada hari Senin tanggal 28 Februari 2022 sekitar pukul 02.30 WIT pelaku bersama 2 orang temannya yaitu OG dan NK dengan menggunakan 1 (unit) mobil Toyota Hilux satu kabin warna putih membawa korban an. Bripda Anton Julez Matatula Rumi.
Korban, menurut pengakuan pelaku, ditaruh di bagian bak belakang mobil serta membawa korban ke arah sungai Tami setelah itu kedua teman pelaku langsung mengangkat korban dan membuang korban ke dalam sungai Tami.
“Diketahui DK (32) merupakan salah warga masyarakat Desa Eragayam Kabupaten Mamberamo Tengah,” ungkap Kombes Kamal.
Kabid Humas menambahkan untuk saat ini pelaku telah diserahkan ke Polresta Jayapura Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, 2 pelaku berinisial OG dan NK telah berhasil diamankan personel gabungan Polresta Jayapura Kota pada Jumat 11 Maret 2022 lalu. (rico)