Daerah  

Kerusakan Hutan Mimika,Pemprov Papua dan PT PAL Tidak Bisa Lepas Tangan atau Tanggung Jawan Dengan Alasan Pailit

Kerusakan Hutan Mimika,Pemprov Papua dan PT PAL Tidak Bisa Lepas Tangan atau Tanggung Jawan Dengan Alasan Pailit

JAYAPURA (KT) Hari ini (5/10) beberapa masyarakat kamoro kampung kiyura dan iwaka berada di jayapura dalam acara launching dan diskusi hasil pemantauan dan kerusakan hutan papua di Timika yang diselenggarakan oleh WALHI Papua, mereka menyampaikan tanah kami seluas 38.000 hektar telah hilang diambil investor akibat bujuk rayu dan janji manis pengusaha dan oknum ASN.

PT Pusaka Agro Lestari (PT PAL), mendapatkan ijin dari Kabupaten Mimika pada tahun 2007 dan ijin pemerintah provinsi papua tahun 2008.

Perusahaan kelapa sawit, memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 35.759 ha di Kabupaten Mimika berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No.1 1 HGU BPN RI 201 1. Sebelum penerbitan HGU oleh BPN, PT PAL memperoleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.611/MENHUT-II/2009 tentang pelepasan kawasan hutan seluas 38.159.60 ha .

“Kegiatan perkebunan telah menyebabkan kerusakan lingkungan seperti banjir dan kekurangan air bersih. PT PAL dinyatakan pailit pada tanggal 6 Oktober 2021 oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Pengadilan Negeri No. 41.pdt.Sus-paili/2021 PN Niaga Jkt.Pst,” ujar John NR Gobay Anggota DPR Papua melalui pesan WA nya Jumat 6 Oktober.

Diduga perusahaan tersebut diakuisisi oleh perusahaan baru meski belum ada publikasi dan informasi resmi dari investor baru tersebut.

Guna melihat permasalahan tersebut diatas, maka diperlukan adanya:

1.Pemprov Papua dan Pemda Mimika sebagai Pemberi ijin dan PT PAL tidak bisa melepas tangan atau tanggung jawab dengan alasan pailit.

2.Pemerintah perlu melakukan mediasi oleh Pemerintah antara Perusahaan dan masyarakat dan perusahaan guna menyepakati hal hal yang diharapkan oleh masyakat kiyura dan iwaka, kabupaten Mimika, Papua Tengah.

3.Masyarakat mengharapkan agar areal sisa yang belum ditanami agar tanah masyarakat dapat dikembalikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *