Nabire, (KT)— Tersangka kasus pembunuhan anggota Satgas Mandala IV di Kali Mawar, Distrik Ilu, Kabupaten Puncak Jaya, Kamenak Gire alias Tandangan Kogoya alias Kamenak Kogoya, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire dalam tahap II pada Rabu (19/3/2025).
Proses serah terima berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, menandai kelanjutan proses hukum bagi Kamenak Gire yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi Wakaops Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di Papua.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Brigjen Faizal dalam keterangannya.
Kamenak Gire ditangkap tanpa perlawanan pada 17 Desember 2024 di Puncak Jaya. Setelah melalui proses penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Papua dan Satgas Ops Damai Cartenz-2025, tersangka dan barang bukti akhirnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nabire untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi korban.
“Kami akan terus berupaya menciptakan keamanan dan ketertiban di Papua dengan menindak tegas para pelaku kejahatan,” tegasnya.
Saat ini, Kamenak Gire akan menjalani proses penahanan di Kejari Nabire sambil menunggu persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.