JAYAPURA, (KT)– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan dua calon penumpang kapal KM Gunung Dempo karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan di area Dermaga Pelabuhan Laut Jayapura pada Rabu, 1 Oktober sore.
Kedua pelaku yang ditangkap saat hendak naik ke atas kapal adalah seorang perempuan berinisial JW (26) dan seorang pria berinisial GW (19). Keduanya ditangkap dalam waktu dan lokasi yang berbeda.
Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede membenarkan penangkapan tersebut. AKP Febry merinci barang bukti yang disita:
• JW (26): Dibekuk dengan barang bukti total 23 paket ganja, terdiri dari 21 plastik bening ukuran besar dan 2 plastik klipper ukuran kecil.
• GW (19): Diamankan bersama barang bukti 7 plastik bening ukuran sedang berisikan ganja.
AKP Febry menambahkan bahwa kedua pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap asal muasal barang haram tersebut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Febry Pardede.