Gerebek Cafe di Pantai Hamadi, Residivis Curas Antar-Wilayah Dibekuk Polresta Jayapura Kota

JAYAPURA, (KT) – Tim Gabungan Polresta Jayapura Kota bergerak cepat merespons aksi kriminalitas jalanan. Kurang dari 24 jam, jajaran Satreskrim melalui Tim Resmob Numbay dan Opsnal Polsek Jayapura Selatan berhasil menciduk salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga di kawasan Pantai Hamadi.

Peristiwa mencekam tersebut terjadi di Licht Cafe & Pool, Jalan Tobati Pantai Hamadi, Distrik Jayapura Selatan.

Kronologi Kejadian: Diserang 20 Orang Bersenjata Tajam
Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan di lapangan, aksi kriminal ini terjadi pada dini hari dengan modus operandi yang cukup berani:
Waktu Kejadian: Minggu, sekitar pukul 03.20 WIT.

Aksi Pelaku: Sekelompok orang yang diperkirakan berjumlah 20 orang mendatangi lokasi kejadian dengan membawa senjata tajam berupa parang dan panah.
Kerugian & Dampak: Para pelaku melakukan pengrusakan fasilitas cafe serta menganiaya petugas keamanan, karyawan, dan pengunjung. Kelompok ini juga menggasak uang tunai di laci kasir sebesar Rp3.700.000,- sebelum akhirnya melarikan diri.

Penangkapan Kilat oleh Tim Gabungan
Menindaklanjuti laporan korban, tim gabungan langsung melakukan olah TKP dan menyisir informasi. Hanya berselang sehari, pelaku berhasil diidentifikasi.

Pada Senin, sekira pukul 09.05 WIT, tim berhasil membekuk seorang pria berinisial PT (24) di seputaran Pantai Hamadi, tak jauh dari lokasi kejadian. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1. Uang tunai sisa hasil jarahan sebesar Rp750.000,-.
2. Satu buah kerangka meja yang diduga kuat digunakan saat melakukan aksi pengrusakan.

⁠Catatan Kepolisian: Setelah dilakukan pendalaman, tersangka PT ternyata merupakan seorang residivis. Ia diketahui juga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan penyekapan yang terjadi di wilayah belakang Kantor Walikota (KPR BTN Angkatan Laut) beberapa waktu lalu.
Komitmen Tegas Kepolisian
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H, membenarkan penangkapan kilat ini dan mengapresiasi kerja keras tim di lapangan.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, salah satu pelaku berhasil diamankan. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan dan mengejar pelaku lain yang terlibat,” ujar AKP Alamsyah.

Di tempat terpisah, Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Kota Jayapura.

  1. “Kami tidak akan mentolerir segala jenis kejahatan. Polresta Jayapura Kota berkomitmen penuh memberikan rasa aman bagi warga. Jika masyarakat melihat atau mengalami tindakan kriminal, segera hubungi Call Center 110. Petugas kami siap melayani 1×24 jam,” tegas Kapolresta.
    Penulis: Subhan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *