Perlu Adanya Peraturan Bupati Yang Mengatur Tenaga Kerja Lokal

Kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Prosedur Penyelesaian Perselisian Hubungan Industrial

Wamena Kawattimur, – Guna mengantisipasi dan juga dapat mengantasi permasalahan terkait mengatur tenaga kerja yang ada di Kabupaten Jayawijaya sangat diperlukan adanya regulasi peraturan daerah Jayawijaya yang benar-benar mengikat tenaga kerja.

Sekretaris Disnakerindag Kabupaten Jayawijaya, Slamet R Wenehen, SE mengungkapkan, jika berbicara terkait tenaga kerja yang ada khusus di Jayawijaya, sangat diperlukan adanya dukungan pemerintah daerah dalam mengeluarkan peraturan bupati yang mengatur dan mengikat tenaga kerja yang ada di Kabupaten Jayawijaya khusus tenaga kerja lokal.

“Harus ada dukungan pemerintah melalui peraturan bupati untuk meindungi saudara-saudara kita putra daerah, karena biasanya yang dirugikan ialah mereka yang putra daerah,” ungkap Slamet Jumat (19/10/2018) usai kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Prosedur Penyelesaian Perselisian Hubungan Industrial di ruang kantor Disnakerindag Kabupaten Jayawijaya.

Menurutnya, aturan dan peraturan menterinya sudah ada terkait ketenaga kerjaan, namun sangat diperlukan juga adanya peraturan bupati yang benar-benar memproteksi dan melindungi tenaga kerja yang ada di Jayawijaya khususnya tenaga kerja putra asli Jayawijaya.

Dirinya menyarankan, khusus kepada tenaga kerja yang masih dan sudah bekerja untuk harus benar-benar melihat dan membaca aturan dan persyaratan yang dikeluarkan, selain itu bagi tenaga kerja dan pemberi kerja diharapkan dapat membuat perjanjian kerja yang intinya tidak saling merugikan satu sama lainnya, dengan tujuan jika dikemudian hari terjadi perselisiahan, maka mudah untuk diselsaikan sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati.

“Kedepannya ini ada anggaran yang cukup untuk nantinya kita undang semua pemberi kerja dan tenaga kerja guna membahas perjanjian kerja,” kata Slamet.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakerindag Provinsi Papua, Yahya Itlay, S.Sos mengungkapkan, sudah sangat perlu adanya regulasi yang mengatur ketenagakerjaan lokal di Jayawijaya.
“Untungnnya kita perusahaan besar di Wamena tidak ada, sehingga masalah tenaga kerja dan pemberikerja sangat kecil,” ungkap Yahya.

Dijelaskan, terkait permasalahan tenaga kerja, pihaknya sudah menyelesaikan 2 masalah di Kabaupaten Jayawijaya dan semuanya berjalan dengan aman.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *