Hadang dan Palak Wanita di Jalan Kuda Mati Merauke, 3 Pria Diciduk Polisi

Hadang dan Palak Wanita di Jalan Kuda Mati Merauke, 3 Pria Diciduk Polisi

Jayapura – Kawattimur, Seorang wanita di hadang dan di palak 3 pria Jalan Kuda Mati tepatnya didepan Gereja Kuda Mati, Kelurahan Kamundu, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke, Rabu 30 Januari. Korban yang sempat dianiaya ditolong warga. Sedangkan 3 pelaku berhasil diringkus Polisi.

Juru Bicara Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, pelaku ditangkap beberapa saat setelah kejadian. ”Telah terjadi kasus penganiayaan terhadap Ibu Sugiatun yang dilakukan oleh tiga orang Pelaku mengakibatkan pergelangan tangan korban kena bacok dan luka robek,” ujar Kamal 31 Januari.

Kronologis kejadian:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 03.00 Wit Korban berangkat dari rumah menujuh Pasar Wamanggu menggunakan kendaraan roda dua dengan membawa sayur.

Hadang dan Palak Wanita di Jalan Kuda Mati Merauke, 3 Pria Diciduk Polisi

“Pada pukul 03.30 Wit setibanya korban di Jalan Kuda Mati depan Gereja Kuda Mati langsung dihadang oleh 3 orang dengan menggunakan parang dalam kondisi mabuk selanjutnya meminta uang kepada korban, karena korban tidak punya uang, pelaku langsung membacok korban,”jelasnya.

Pada pukul 03.40 Wit saksi Untung Widodo bersama istrinya melihat korban berdiri di Jalan dan minta tolong, kemudian saksi menghentikan mobilnya dan menolong korban dan melihat tangan korban sudah berlumuran darah selanjutnya saksi bersama rekan rekan penjual sayur yang sedang melintas membawa korban ke Rumah Sakit dengan menggunakan mobil Pick Up.

Mendapat laporan tentang kejadian tersebut, Tim Rajawali 1 Polres Merauke langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan pada pukul 05.15 Wit, Tim Rajawali 1 Polres Merauke berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku.

“Selanjutnya ketiga orang tersebut diamankan di Mapolres Merauke untuk pemeriksaan lebih lanjut,”paparnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara yang sudah cukup bukti dan cukup unsur melakukan tindak pidana penganiayaan adalah saudara Yoris Yonathan Bitmob sedangkan 2 orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Identitas korban:
– Sugiatun, perempuan, 31 Tahun, warga Semangga Jaya Distrik Semangga.

Identitas pelaku:
– Yoris Yonathan Bitmob.

Identitas Saksi:
– Untung Widodo
Barang Bukti yang diamankan yakni:
1. 1 (Satu) bilah Pisau;
2. 1 (Satu) Unit Sepeda Motor milik korban.

Tindakan kepolisian yang dilakukan yakni menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti, membuat laporan polisi, mengecek korban ke Rumah Sakit, membuat permintaan Visum, melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Sementara kasus tersebut dalam penanganan Sat Reskrim Polres Merauke.

Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (Ba)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *