Polres Yapen Berikan Bantuan Pada GKI Yapen Barat

Kepolisian Resor Kepulauan Yapen memberikan bantuan kepada Jamaat klasis Gereja Kristen Injil (GKI) Yapen Barat, kampung Sasawa, berupa kipas angin dan Beras, Minggu 03/02/2019.

Serui – Kawattimur, Kepolisian Resor Kepulauan Yapen memberikan bantuan kepada Jamaat klasis Gereja Kristen Injil (GKI) Yapen Barat, kampung Sasawa, berupa kipas angin dan Beras, Minggu 03/02/2019.

Kapolres kepulauan Yapen AKBP Penri Edison S.Pd., MM, melalui Kasat Reskrim Iptu Andry Bawiling SH, mengatakan pemberian bantuan ini merupakan wujud kasih antara kepolisian dan masyarakat.

Menurut Iptu Andry Bawiling saat mengikuti ibadah Minggu pagi di gereja GKI Ora Et Labora Yapen Barat, dirinya mengatakan apa yang kita lakukan ini adalah semuanya rencana dari Tuhan, sehingga pertemuan kita di pagi hari ini sebuah berkat dan perencanaan dari Tuhan, bantuan berupa 2 unit kipas angin dan beras 150 kg ini juga merupakan rencana Tuhan.

Selaku umat Tuhan, marilah kita selalu memelihara keamanan dan ketertiban di distrik sasawa ini, sebuah penghargaan kami bisa berada di tempat ini.

Dalam momentum itu, Iptu Andry dihadapan jemaat menyampaikan terima kasih telah disambut dengan tangan terbuka, dimana kehadiran polisi untuk mengambil bagian dalam pelayanan bagi jemaat-jemaat yang ada di kepulauan Yapen ini.

Sekaligus menyampaikan dalam waktu dekat ini akan ada pembukaan penerimaan polisi maupun polwan, diharapkan kepada bapak dan ibu yang memiliki anak yang ingin menjadi polisi, dapat mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya seperti kesehatan, fisik, dan juga intelektual sehingga dalam seleksi nantinya dapat terpilih.

“Pemberian bantuan ini merupakan jawaban permintaan jemaat beberapa waktu lalu saat Kapolres melakukan kunjungan ke sini,” ungkap Iptu Andry.

Usai ibadah, Iptu Andry menyempatkan diri melihat perkembangan pembangunan rumah bantuan sebanyak 12 unit dari kemenpupera bersama jemaat dan kepala kampung. (Ba)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *