Wamena – Kawattimur, Kepolisian Resor Jayawijaya melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembekalan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan kepada Kepala Distrik, Kepala Kampung dan Aparat Kampung di Kantor Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (13/02/2019) pagi.
Sosialisasi yang diberikan oleh Kasat Lantas Polres Jayawijaya Iptu Jusman Mori, S.I.K tersebut merupakan kerja sama antara Polres Jayawijaya dan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya.

Kasat menyatakan bahwa pihaknya memberikan materi dan pembekalan tentang Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan kepada peserta sosialisasi dari Kepala Distrik, Kepala Kampung dan aparat Kampung.
“Kami juga memberikan materi tambahan tentang program Millenial Road Safety Festival serta mengajak para aparatur Distrik Piramid dan aparat Kampung untuk mengajak seluruh elemen masyarakat menjadi pelepor tertib berlalu lintas, menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang nyaman, aman kondusif,” ucap Kasat Lantas. (Ba)