Jayapura – Kawattimur, Tim Rajawali Polres Merauke berhasil menangkap 2 terduga pelaku pencurian motor yang kerap beraksi di Kota Merauke dan Tanah Miring, Senin 18 Februari. Sejumlah barang bukti motor hasil curian diamankan. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal.
“Motor hasil curian diamankan dari Kampung Senayu Distrik Tanah Miring Kabupaten Merauke,”ujarnya Kamal Selasa 19 Febuari.
Menurut Kamal, setelah 2 pelaku ditangkap dilakukan pengumpulan barang bukti hasil Curanmor dan Curas. “Tim Rajawali membawa terduga pelaku curanmor berinisial RK guna menunjukkan tempat penyimpanan motor-motor yang dicurigai sebagai motor hasil curian. Setelah tiba di Mapolsek Tanah Miring tim membawa terduga pelaku curas berinisial NY guna menunjukkan tempat penyimpanan motor-motor yang dicurigai sebagai motor hasil curian dan selanjutnya dari keterangan pelaku Tim Rajawali menuju ke Kampung Senayu,” kata Kamal.

Di Kampung Senayu mengumpulkan barang bukti kendaraan hasil curian yaitu:
1. 1 unit motor Yamaha Mio Soul warna hitam;
2. 1 unit motor Yamaha Mio Soul GT warna putih;
3. 1 unit motor Yamaha Jupiter Z warna merah;
4. 1 unit motor Yamaha Jupiter Z warna hitam;
5. 1 unit motor Suzuki Satria FU hitam;
6. 1 unit motor Yamaha Xeon warna putih; dan
7. 1 unit motor Honda Win warna hitam.
Kemudian tim selanjutnya berkoordinasi Mapolsek Tanah Miring dan menyerahkan barang bukti hasil curanmor dan curas sesuai laporan di Mapolsek yaitu 1 unit motor Yamaha Mio Soul warna hitam, 1 unit motor Yamaha Jupiter Z warna merah dan 1 unit motor Yamaha Jupiter Z warna hitam. Dan untuk 4 kendaraan lainnya diamankan di Mapolres Merauke.
Identitas pelaku:
1. RK;
2. NY.
Langkah-langkah kepolisian yang diambil, mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Tanah Miring dan Mapolres Merauke sesuai laporan, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sementara kasus ini telah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Miring dan Sat Reskrim Polres Merauke.
Dari pengakuan RK dan NY, motor tersebut merupakan hasil curian di Kota Merauke dan di Distrik Tanah Miring dan dalam melakukan aksinya para pelaku dibantu oleh Sdr. M, Sdr. S alias T dan TK. Dan untuk ketiga orang tersebut masih dilakukan pengejaran oleh tim rajawali.
Pelaku RK dipersangkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan untuk NY dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (Ba)