Asmat – Kawattimur, Personel Polsek Agats yang di pimpin Kapolsek Kota Agats Iptu Simon Salle memberikan sosialisasi tentang anti hoax kepada masyarakat yang bertempat di Pasar Dolog Distrik Agats. Rabu (16/01/19).
Kapolsek Kota Agats Iptu Simon Salle saat di konfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan bahwa, kegiatan sosialisasi ini tentang berita hoax akan terus kami lakukan agar masyarakat bisa memahami apa itu berita hoax.
“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini masyarakat lebih bijak dalam menyikapi maraknya berita hoax yang beredar di media sosial,” kata Kapolsek
Kapolsek Agats Iptu Simon Salle juga mengajak masyarakat untuk bersama melawan berita hoax atau berita yang tidak benar, karena seperti diatur dalam UU ITE pasal 28 ayat 1, bahwa pelaku penyebar berita hoax dincam dengan hukuman 6 tahun penjara. (Ba)