JAYAPURA, Kawattimur – Per 18 Maret 2019 Pemerintah Provinsi Papua menetapkan status siaga bencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah setempat selama tujuh hari. Penetapan status ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua tertanggal 19 Maret 2019.
Menurut Gubernur Papua Lukas Enembe, penetapan status ini merujuk pada analisa Badang Metereologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah V Jayapura bahwa intensitas curah hujan yang tinggi masih akan berlangsung hingga beberapa hari kedepan.
“melihat situasi dan kondisi yang terjadi di Kabupaten dan Kota Jayapura serta di wilayah lainnya, maka perlu upaya kesiapsiagaan di wilayah setempat. Status siaga bencana ini sudah disampaikan juga ke Presiden,” kata Lukas.
Lanjut Gubenur, dengan penetapan status siaga bencana banjir dan tanah longsor ini, tentu perlu dilakukan langkah-langkah konkrit menghadapi bencana, untuk meminimalisir dampak yang mungkin terjadi. Salah satunya melalui langkah deteksi dini.
“Seluruh stakeholder harus dipersiapkan untuk melakukan tindakan antisipasi terjadinya bencana, mengaktifkan tim reaksi cepat, penyelamatan dan evaluasi bila terdapat potensi bencana dan informasi potensi kejadian di masyarakat,” jelasnya.
Gubernur kembali mengimbau warga untuk tetap waspada karena curah hujan yang masih tinggi di wilayah setempat. Ia juga meminta semua instansi terkait, dunia usaha dan masyarakat agar dapat melakukan antisipasi potensi terjadinya banjir dan tanah longsor.
“Kami mengimbau warga kalau bisa pindah ke tempat yang lebih aman atau lebih bagus ke tempat pengungsian yang sudah disediakan Pemerintah. Warga harus terhindar dari tempat yang masih rawan,” katanya. (TA)