Kapolres Jayapura Kota saat menunjukkan barang bukti 8 unit sepedamotor serta pelaku curanmor yang berhasil diamankan timnya di Mapolres Jayapura Kota, Jumat 24 Agustus 2018.[/caption] “Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Jayapura Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya. Dikatakan, ada dugaan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan modus sistem barter barang , dimana satu unit sepeda motor dibarter dengan lima bungkus plastik ganja ukuran 1 kilogram. “Pelaku kami jerat dengan pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2. Kemudian UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” tegasnya. (ara)]]>
Sindikat Curanmor Antar Negara Ditangkap, 2 Kilogram Ganja Diamankan
Recommendation for You

Polresta Jayapura Kota, (KT) – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali membuahkan hasil. Gerak cepat Tim Opsnal Polsek Jayapura…

Jayapura Kota, (KT)– Aksi nekat seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias jambret berakhir dramatis di perairan Jayapura. Setelah menggasak barang milik korbannya di depan…

JAYAPURA, (KT)– Tim Unit VI Resmob Satreskrim Polresta Jayapura Kota bergerak cepat mengamankan dua remaja pelaku pencurian dengan kekerasan (curas/jambret). Aksi nekat ini terjadi di…

Polresta Jayapura Kota, (KT)– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial LL (25)…

JAYAPURA, (KT)– Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, tim Opsnal berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I…







