Kapolres Jayapura Kota saat menunjukkan barang bukti 8 unit sepedamotor serta pelaku curanmor yang berhasil diamankan timnya di Mapolres Jayapura Kota, Jumat 24 Agustus 2018.[/caption] “Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Jayapura Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya. Dikatakan, ada dugaan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan modus sistem barter barang , dimana satu unit sepeda motor dibarter dengan lima bungkus plastik ganja ukuran 1 kilogram. “Pelaku kami jerat dengan pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2. Kemudian UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” tegasnya. (ara)]]>
Sindikat Curanmor Antar Negara Ditangkap, 2 Kilogram Ganja Diamankan
Read Also
Recommendation for You

JAYAPURA, (KT)– Komitmen menjaga stabilitas keamanan di Kota Jayapura terus dibuktikan oleh jajaran kepolisian. Paling baru, Unit Reskrim Polsek Abepura sukses menggagalkan dugaan peredaran amunisi…

JAYAPURA, (KT)– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bertindak cepat mengamankan seorang pria berinisial AK (31). Ayah…

JAYAPURA, (KT)— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika lintas batas. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG) berinisial…

JAYAPURA, (KT) – Polsek Abepura kembali berhasil mengungkap kasus kriminalitas di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial CJM (18) sukses diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek…

JAYAPURA, (KT) – Tim Gabungan Polresta Jayapura Kota bergerak cepat merespons aksi kriminalitas jalanan. Kurang dari 24 jam, jajaran Satreskrim melalui Tim Resmob Numbay dan…







