Dugaan Korupsi, Eks Kepala Dinas PU Resmi Ditahan Polisi

Juru Bicara Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal dan Zeefnat Masnifit

Jayapura, Mantan Kepala Dinas Perkerjaan Umum Provinsi Papua, Djuli Mambaya, resmi menjadi tahanan Polda Papua. Penahanan dilakukan sejak Senin 19 Nobember kemarin, dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Hal itu diungkapkan Zeefnat Masnifit Kuasa Hukum Djuli Mambaya saat dikonfirmasi Selasa 20 November. “Betul, klien kami atas nama Djuli Mambaya sudah ditahan tim penyidik Polda Papua sejak Senin kemarin,”ujarnya melalui telepon selulernya.

Penahanan yang dilakukan Polda Papua, lanjut dia, cukup mengagetkan, karena cukup mendadak. “Selama 7 bulan ini, klien kami wajib lapor, dan selalu kooperatif, nah kenapa sekarang ditahan, kami terkejut,”paparnya.

Kendati demikian, kata dia, pihaknya sebagai kuasa hukum Djuli Mambaya menghormati keputusan penyidik menahan kliennya. “Kami hormati keputusan penyidik, dan berharap agar penyidik juga dapat lebih proaktif dan sesegara mungkin mempercepat pemberkasan kasus tersebut ke kejaksaan,”harapnya.

Menurutnya, kliennya masih bingung dengan kasus yang menjeratnya. Sebab ada 2 rekomendasi tapi hasilnya berbeda. ”hasil audit BPK kerugian negara dalam kasus pembangunan Terminal di Nabire Rp 169 juta dan itu sudah dikembalikan kepada negara. Namun belakangam ada lagi temuan BPKP bahwa kerugian negara Rp1,7 Milliar, dan inilah yang digunakan Polisi,”ucapnya.

Juru Bicara Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal membenarkan penahanan mantan Kepala Dinas PU Djuli Mambaya serta 3 lainnya.

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan terminal penumpang type B Kabupaten Nabire tahun anggaran 2016 oleh Direktorat Reskrimsus Polda Papua.

“Senin tanggal 19 November 2018 Pukul 18.00 WIT, telah dilakukan penangkapan terhadap 4 (Empat) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan terminal penumpang type B Kabupaten Nabire tahun anggaran 2016 oleh Direktorat Reskrimsus Polda Papua.

Penangkapan tersebut berdasarkan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung terminal penumpang type B di Kabupaten Nabire tahun anggaran 2016,”ujar Kamal.

Adapun kronologis dugaan korupsi tersebut, tahun 2016 Dinas Perhubungan Provinsi Papua mengadakan pembangunan terminal penumpang type B dengan menggunakan anggaran dari DPA dinas perhubungan Kabupaten Nabire sebesar Rp. 8.200.000.000,- (Delapan Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) dimana untuk kegiatan pelaksanaan sebesar Rp. 8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah) dan pengawasan sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).

Yang menjadi penyedia jasa dalam kegiatan pembangunan terminal penumpang type B di Kabupaten Nabire tersebut adalah PT. Bina Karya Junior berdasarkan kontrak No. 050/2056/PHB-2016 tanggal 27 Agustus 2016 dengan jangka waktu pekerjaan selama 120 kalender dan nilai pekerjaan sebesar Rp. 7.556.917.000,- (Tujuh Milyar Lima Ratus Lima Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah).

Sedangkan yang menjadi konsultan pengawas adalah CV. Triaxial berdasarkan kontrak nomor : 0502415/PHB tanggal 27 September 2018 dengan jangka waktu pekerjaan selama 90 hari kalender dan nilai pekerjaan sebesar Rp. 166.100.000,- (Seratus Enam Puluh Enam Juta Seratus Rupiah).

Pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan oleh penyedia jasa adalah pekerjaan devisi ulang (mobilisasi), devisi struktur (Beton K350, baja tulangan U24) dan pekerjaan pagar tembok dan BRC (tembok bata tela, ring balk beton bertulang, pasang tiang pagar dan pagar BRC).

Tanggal 04 Oktkber 2016 PT. BKJ meminta agar dilakukan CCO dengan alasan bahwa luas gambar perencanaan tidak sesuai dengan luas lokasi sehingga terjadi perubahan volume dari RAB apabila dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana. Sehingga hal tersebut yang mendasari dilakukannya perhitungan ulang.

Lalu 20 Oktober 2016 dilakukan pembayaran uang muka sebesar 20% senilai Rp. 1.511.383.400,- (Satu Milyar Lima Ratus Sebelas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah) dan pada tanggal 30 desember 2016 dilakukan pembayaran lunas 100% senilai Rp. 6.045.533.600, – (Enam Milyar Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah).

“Dugaan penyimpangan yang bertentangan dengan perpres 70 tahun 2012 tentang perubahan ke 2 perpres 54 tahun 2010 adalah sebagai berikut, dengqn diadakannya CCO hal ini diduga perencanaan yang dilaksanakan dasar pembuatan HPS tidak sesuai dengan seharusnya. Seteah pekerjaan dinyatakan selesai 100% ternyata hasil uji kuat tekan beton pada UPTD yang dilakukan oleh LPJK dan BPKP tidak mencapai K-350, sedangkan yang dijadikan dasar penagihan pembayaran 100 % oleh PT. BKR adalah hasil uji kuat tekon beton yang diduga direkayasa hasilnya (bukti terlampir dalam berkas).

Adapun mekanisme pembayaran yang tertuang dalam syarat khusus kontrak pembayaran dilaksanakan sebanyak 3 kali, namun pelaksanannya hanya dilakukan sebanyak 2 kali saja,”ungkapnya.

Berdasarkan hasil audit dari BPKP perwakilan Provinsi Papua terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.745.694.560,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah) atas pembayaran 100% untuk kekurangan mutu atau kualitas beton K350 dan pembelanjaan baja tulangan U 24 tidak sesuai RAB.

“Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dgn UU No 20 tahun 2001 ttg pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,”jelasnya.

Identitas tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pebangunan terminal penumpang type B di kabupaten Nabire TA. 2016 adalah Djuli Mambaya, ST, selaku pengguna anggaran tidak pernah melakukan pengecekan pekerjaan secara langsung dan hanya memerintahkan stafnya secara lisan untuk mengecek pekerjaan namun pada pelaksanaannya staf tersebut jarang melaksankan tugas tersebut saat penyedia jasa melaksanakan pekerjaan pengecoran beton K350 tersebut. Dan atas sepersetujuan PA maka dilakukan pencairan 20 % dan 100 % yang menyebabkan pengeluaran keuangan negara dan menyebabkan terjadinya kerugian negara, Yacob Yansen Yanteo, S.SOS, M.SI, selaku PPTK tidak pernah melasanakan pengawasan pekerjaan, seharusnya selaku PPTK tersangka harus ada di lokasi untuk mengawasi proses pekerjaan dan memastikan kualitas beton K350. Dan menandatangani berita acara selesainya pelerjaan tanpa melaksanakan tugasnya, Sesean Ranteupa selaku konsultan pengawas tidak pernah melaksanakan tugasnya dalam melakukan pengawasan pada pekerjaan pembangunan terminal penumpang type B di Kabupaten Nabire TA. 2016 dan Jafet Arnold Sampul selaku pelaksana pekerjaan diduga membuat sampel uji kuat tekan beton K350 terhadap 24 kubus beton agar seolah-olah sama sesuai dengan yang ada pada job mix design yang dikeluarkan UPTD balai pengujian dan laboratorium dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua.

Karena strees lalu sakit, tersangka Djuli Mambaya (eks Kadis PU Papua) dilakukan pembantaran (Penahanan yang dilakukan kepada tersangka yang sakit dan perlu di rawat inap di Rumah Sakit, dengan ketentuan jangka waktu tertentu menjalani rawat inap tersebut tidah dihitung sebagai masa penahanan) di RS Bhayangkara Polda Papua. (Ba)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *