SENTANI- Kawattimur, Masyarakat diminta agar proaktif melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu,( Bawaslu) Kabupaten bila menemukan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu dilapangan mengingat saat ini masih tahapan proses kampanye.
Hal itu dikatakan, Koordinator divisi pengawasan Bawaslu Kabupaten Jayapura,Sepriyanti Pandi kepada wartawan saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Jayapura mengharapkan para caleg agar bisa menahan diri sehingga terhindar dari persoalan-persoalan menimpa masing-masing caleg yang bersangkutan.
“ Mencegah itu,kami sudah beberapa kali melakukan beberapa langkah pencegahan baik melalui surat bahkan bertemu langsung dengan pelapor termasuk masing-masing caleg,” katanya.
Masih katanya,salah satu contoh laporan dugaan pelanggaran pemilu adalah perusakan baliho yang sudah terpasang dipinggir jalan. Mengawasi itu, kami juga sudah menurunkan pengawas ditingkat kampung sehingga bagi masyarakat bisa melaporkan langsung kepada pengawas kampung kemudian diteruskan kepada Bawaslu tingkat Kabupaten Jayapura,”ujarnya.
Sementara ituBadan Pengawas Pemilu,( Bawaslu) Kabupaten Jayapura telah menangani 8 dugaan pelanggaran pemilu selama tahun 2018 lalu. Namun beum bisa simpulkan ada yang ditemukan memenuhi unsur dan tidak.
“Jika tidak memenuhi unsur maka laporan itu dihentikan seperti contoh, bukti dan saksi yang kurang,” katanya, Senin (14/1).
Sementara itu, Koordinator divisi hukum penindakan dan pengawasan, (HPP) Bawaslu Kabupaten Jayapura, Nasaruddin Sililuli menjelaskan, ke- 8 laporan dugaan pelanggaran pemilu antara lain, keterlibatan salah satu anggota PPD dengan salah satu caleg di Partai Gerindra, PPD ikut caleg didaerah lain dan pembagian sembako.
“ Dari 8 laporan itu, dua laporan masuk tahapan lanjutan sedangkan 4 laporan dihentikan sebab syarat formil dan material tidak memenuhi sehingga itu tidak terbukti sampai saat ini,” katanya.[tom]