TIMIKA (KT) – Polres Mimika membubarkan aksi mobilisasi massa di Kantor KPU Mimika, Senin (13/5/2019) yang dikerahkan oknum calon legislative (caleg) lantaran merasa tidak puas dengan hasil Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu DPRD Kabupaten Mimika Tahun 2019 dari 18 Distrik dengan nomor SK 12/HK.03.13-kpt-9109/KPU.Kab Mimika/V/2019 beberapa waktu lalu.
“Kita sudah tertibkan. Sementara korlapnya (coordinator lapangan – red) kita amankan. Karena dasar kita sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan itu yang kita tegakkan,” ujar Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto saat ditemui usai membubarkan aksi tersebut.
Dikatakan, berdasarkan amanat UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, apabila ada tindak pidana maka pihak kepolisian akan menindak tegas.
“Tiga hari sebelum kegiatan, sampaikan pemberitahuan ke kita (polisi) dan Negara tetap akan mengawal itu. tolong itu betul-betul dilaksanakan,” katanya sembari mengatakan hal tersebut merupakan Ini bentuk edukatif kepada seluruh demonstran.
“Jika kiita tidak mengamankan jalannya kegiatan, ini kan kepentingan demonstran semuanya belum sejalan. Pasti ada kontradiksinya. Apabila ada dua massa bertemu lalu ada aksi anarkis siapa yang mau bertanggung jawab,” kata Kapolres menambahkan.
Sementara itu, di tempat yang berbeda, Kasat Reskrim Polres Mimika AKP I Gusti Agung Ananta mengungkapkan bahwa, pada saat aksi tersebut pihaknya mengamankan satu orang yang membawa senjata tajam (sejam) dan beberapa kendaraan tanpa memiliki surat-surat.
“Sekitar tigapuluhan orang berunjuk rasa di depan KPU dan tidak ada pemberitahuan. Jelas disampaikan Kapolres bahwa tiga hari sebelum pelaksanaan wajib memiliki ijin, apalagi ini berkaitan dengan Pemilu. Kita paksa bubarkan. Apabila ada ketidakpuasan salah satu caleg silahkan menempuh jalur hukum yakni ke Sentra Gakkumdu atau Bawaslu,” jelasnya.
Adapun satu orang yang berhasil diamankan tersebut, langsung dibawa ke Kantor Pelayanan Polres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Di kendaraan motor Jupiter Z ditemukan senjata tajam. Satu orang itu terancam dikenakan Undang-undang darurat. Sementara kendaraan yang tidak lengkap sudah ditindak lanjuti Kasat Lantas tadi,” tutupnya. (AWA)