Jayapura-(KT)
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, secara tegas menyebutkan ada tiga kategori hak yang harus berjalan seimbang dan wajib dipegang teguh oleh seorang wartawan dan perusahaan pers tidak terkecuali oleh masyarakat. Sesuai pasal 1 angka 10, 11 dan 12 UU pers, ketiga hak itu adalah hak tolak, hak jawab dan hak koreksi.
“Hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya, lalu hak jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain,”terang Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Papua, Abdul Munib.
Adapun penerapan dari ketiga hak tersebut, tertuang dalam pasal 2 ayat (2) dan (3) UU pers, bahwa Pers wajib melayani hak jawab dan Pers juga wajib melayani hak tolak. “Hak tolak ini juga diperkuat di pasal 4 ayat (4) yang menegaskan, bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak,’’jelasnya.
Berkaitan dengan hak tolak, sesuai dengan penjelasan pasal 4 ayat (4) UU Pers, dimana dijelaskan, tujuan utama hak tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan indentitas sumber informasi. “Hal ini bisa digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan. Namun Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan,’terangnya..
Terkait kewajiban koreksi oleh pers, dalam pasal 1 angka 13 UU pers wajib dilakukan, dimana kewajiban koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan. “Bagi perusahaan pers yang tidak mengindahkan hak jawab, maka bisa dikenai pidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500 juta. Ketentuan pidana tertuang dalam pasal 18 ayat (2) UU Pers,’’umgkapnya.
Mengenai kemerdekaan pers sudah sangat jelas, bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat (1) UU Pers. “Yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin. Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.
Namun, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta. Ketentuan pidana tertuang dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers,’’jabar Munib.
Adapun fungsi Pers, bisa dilihat di pasal 3 ayat (1) dan (2) UU Pers, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Disamping itu, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. “Dan masyarakat berperan dalam mengawasi pemberitaan yang dilakukan pers, pengawasan ini tertuang dalam pasal 17 ayat (1) dan (2) UU Pers, dimana dikatakan, Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan,’ungkap Munib.
Yang dimaksud masyarakat berperan dalam mengawasi pemberitaan yang dilakukan pers itu dapat berupa memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers. Kedua, menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional. “Namun mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum wartawan, maka itu menjadi tugas Dewan Pers untuk memprosesnya,’’kata Munib.
Penjelasan Ketua PWI Papua Abdeul Munib ini dikemukakan menyikapi pernyataan Bawaslu Merauke terkait ditetapkannya Bupati merauke sebagai tersangka dugaan kasus pidan Pemilu. Dimana, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke, Papua, B. Tukidjo seperti dilansir Harian Umum Metro Merauke tanggal 24 Mei 2019 menyatakan, “Dalam kasus Bupati Merauke, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk para wartawan. Lebih dari tiga orang menjadi saksi, karena mereka menghadiri jumpa pers saat itu.’’
‘’Berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, seperti sudah saya terangkan tadi, jurnalis memiliki Hak Tolak. Menurut pasal 1 butir 10 UU tersebut, hak tolak adalah Hak yang dimiliki wartawan karena profesinya untuk mengungkap keterangan atau identitas narasumber yang dirahasiakan. Sedangkan menurut pasal 4 ayat (4), Hak Tolak digunakan dalam hal jurnalis dimintai pertanggungjawaban hukum atas karya jurnalistiknya. Penjelasan pasal 4 ayat (4) mengatakan Hak Tolak diberikana wartawan untuk melindungi sumber informasi. Hak tersebut dapat digunakan apabila jurnalis dimintai keterangan pejabat penyidik atau menjadi saksi di pengadilan. Hak Tolak hanya dapat dicabut oleh pengadilan dengan alasan demi ketertiban umum dan demi keselamatan Negara,’’tegsas Munib.
Untuk itu Munib mengingatkan penyidik yang menangani kasus pidana Pemilu itu menghormati Hak Tolak para jurnalis. Hal ini agar jurnalis tetap dapat bekerja secara independen dan imparsial, tanpa perlu merugikan narasumber.
“Hak Tolak sangat penting, mencegah wartawan tidak diperalat untuk menjerat seseorang. Pejabat penyidik maupun polisi tidak boleh meminta keterangan, selain hal-hal yang sudah dipublikasikan. Jika jurnalis memberikan keterangan yang dapat digunakan untuk menjerat narasumber, hal ini akan merusak kepercayaan narsumber terhadap jurnalis. Agar kehadiran jurnalis tetap dapat diterima oleh siapapun, maka jurnalis tak boleh memberi keterangan untuk menjerat pihak-pihak lain,’’paparnya.