KPK Gelar Monitoring dan Evaluasi Berkala di Papua dan Papua Barat

KPK Gelar Monitoring dan Evakuasi Berkala di Papua dan Papua Barat

Jayapura, (KT)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) berkala terkait perkembangan implementasi rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Papua dan papua Barat.

Kegiatan akan berlangsung selama 2 pekan sejak hari ini, Senin (22/7) hingga Jumat (2/8) di kedua provinsi termasuk beberapa kabupaten dan kota di bawahnya. Hal itu dikatakan Juru bicara KPK Febri Diansyah.

“Sekurangnya ada 3 agenda utama yang merupakan program korsupgah yang akan dievaluasi kali ini, yaitu terkait program optimalisasi pendapatan daerah di pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di provinsi Papua, penertiban aset, dan beberapa hal penting lainnya, seperti: penandatanganan nota kesepahaman (MoU); kepatuhan LHKPN; dan tindak lanjut surat kesepakatan bersama tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) PNS,”ujar Febri.

KPK Gelar Monitoring dan Evakuasi Berkala di Papua dan Papua Barat

Terkait optimalisasi pendapatan daerah, KPK melakukan beberapa hal khususnya di Kota Jayapura dan beberapa kabupaten yang memiliki potensi dan infrastrukturnya memadai, yaitu Pemasangan alat rekam pajak (tapping machine) di sektor perhotelan, restoran, dan tempat hiburan, Optimalisasi pendapatan daerah dari PBB dan BPHTB dengan cara koneksi host to host antara BPN dengan Pemda; pemutakhiran zona nilai tanah (ZNT) sebagai dasar perhitungan BPHTB; dan Optimalisasi pendapatan pajak Pemprov Papua dari pajak-pajak lainnya seperti: kendaraan bermotor, BBNKB, pajak air permukaan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan sumber pajak lainnya.

“KPK juga akan mereviu kesepakatan antara Pemprov Papua dengan PT Freeport terkait sengketa pembayaran pajak air permukaan,”tuturnya.

Terkait aset yang bermasalah, KPK Mendorong percepatan sertifikasi tanah-tanah pemda, PTSL, serta tindak lanjut perda khusus (Perdasus) terkait tanah ulayat/adat melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS), Penertiban aset Pemda melalui kerja sama antara pemda dengan Kejati dan Kejari di Papua di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) melalui penerbitan surat kuasa khusus (SKK) menggunakan jalur litigasi maupun non litigasi

“Hari ini (22/7) KPK selenggarakan Semiloka bertema: Quo Vadis Pengaturan Pertanahan di Tanah Papua dengan narasumber dari Majelis Rakyat Papua (MRP), ahli pertanahan nasional, Kementerian LHK, BPN, dan Pemerintah Provinsi Papua. Tujuannya mendapatkan solusi kebijakan dan operasional terkait hak ulayat masyarakat adat di bidang pertanahan sebagai salah satu peluang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Namun juga menjadi ancaman bagi kepastian status hukum tanah di Provinsi Papua dan Papua Barat,”jelasnya.

Aset-aset yang ditertibkan, antara lain tercatat, Tanah belum bersertifikat sebanyak 216 persil dengan nilai sekitar Rp 578 Miliar

Aset tanah/bangunan bermasalah:
• Di Jayapura, Merauke, Biak, dll setidaknya terdapat 10 unit dengan nilai sekitar Rp 111 Miliar
• Di Jakarta sebanyak 6 unit dengan nilai buku sebesar Rp 108 Miliar
• Hotel-hotel milik Pemprov Papua sesuai serah terima PT. Natour dengan nilai buku sebesar Rp 96,55 Miliar
• Berikut ini data lengkapnya:

Kendaraan Dinas:
• Dikuasai oleh pejabat sebanyak 26 unit diluar kartu inventaris barang (KIB)
• Dikuasai anggota dewan tidak aktif sebanyak 62 unit dan 9 unit di luar KIB
• Dikuasai anggota dewan aktif sebanyak 10 unit dan 18 unit di luar KIB
• Dikuasai pensiunan sebanyak 402 unit dan 17 unit di luar KIB
• Dikuasai oleh keluarga ASN yang telah meninggal sebanyak 155 unit dan 8 unit di luar KIB
• Tidak diketahui keberadaannya sebanyak 286 unit + 45 unit di luar KIB
• Dikuasai ASN yang telah pindah tempat tugas sebanyak 271 unit + 16 unit di luar KIB
o Hal lainnya yang juga menjadi perhatian KPK untuk didorong demi memperkuat sistem dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif, yaitu:

Pada 25 Juli 2019 akan ditandatangani nota kesepahaman (MoU) antara Gubernur Papua, Gubernur Papua Barat, dan Kepala LIPI terkait kerja sama yang salah satu hasil pentingnya akan menghasilkan kajian dan naskah akademik untuk memperkuat revisi Undang-Undang Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Kepatuhan LHKPN yang masih relatif rendah. Per tanggal 19 Juli 2019, kepatuhan LHKPN tercatat sebagai berikut, Legislatif
Hanya DPRD Provinsi Papua dan 8 (delapan) DPRD Kabupaten/Kota yang tercatat melaporkan LHKPN-nya kepada KPK.

Eksekutif
Penyelesaian PTDH terhadap PNS yang bermasalah, tercatat:
Hingga 19 Juli 2019, berdasarkan data yang diterima dari Kanwil BKN Regional Provinsi Papua, pemda-pemda di Provinsi Papua masih belum mengeluarkan sejumlah SK pemberhentian tidak dengan hormat terhadap PNS yang telah inkracht karena melakukan korupsi atau tindak pidana jabatan, yaitu: Pemkab Waropen (5), Pemkab Supiori (10), Pemkab Biak Numfor (1, terlanjur pensiun), Pemkab Mimika (9), Pemkab Sarmi (9), Pemkab Asmat (3), Pemkab Jayapura (2), Pemkab Paniai (1), Pemkab Mamberamo Tengah (2), Pemkab Dogiai (2), Pemkab Nduga (1), Pemkab Puncak (1), Pemkab Deiyai (1), dan Pemkab Jayawijya (1).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *