Kuasa Hukum Anggota MRP Sayangkan Pernyataan Pemprov Papua Barat

Yulianto

Jayapura, (KT)- Yulianto SH, MH yang bertindak sebagai kuasa hukum enam anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), pemenang gugatan SK Gubernur Papua Barat dan SK Mendagri, menyayangkan pernyataan kepala Kesbangpol Papua Barat, tentang status kliennya dalam menjalankan putusan inkrah (Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Mahkamah Agung (MA).

Yuliyanto, SH.MH yang menjadi ketua tim kuasa hukum enam anggota MRPB, mengatakan bahwa Kepala Kesbangpol Papua Barat, Baesara Wael, seharusya membaca dan memahami secara utuh tentang isi gugatan dari enam kliennya sebelum menyampaikan pendapatnya ke public. Pasalnya, pendapat yang tidak sesuai dengan latar belakang, isi, tujuan hingga putusan, bisa memberikan informasi ‘sesat’ kepada publik yang sedang menanti-nantikan waktu pelantikan enam kliennya.

“Kalau hanya sebatas baca petikan dalam Amar putusan MA tapi tidak melihat secara utuh perdebatan dan pertimbangan hakim dalam isi putusan, akibatnya informasi yang disampaikan juga bisa menyesatkan pembaca (public),” ujar Yuliyanto (11/8/2019) melalui sambungan telepon.

Dia menegaskan, bahwa status enam kliennya bukan PAW (Pergantian Antar Waktu), tapi harus dilantik oleh Menteri dalam negeri. Kerena, keenam kliennya adalah calon-calon anggota MRPB yang sepatutnya di lantik pada bulan November 2017. Dan itu sah, berdasarkan putusan MA. Karena yang disebut PAW, lanjut Yulianto, diberlakukan kepada Pejabat Lembaga yang berhalangan tetap atau meninggal dunia. Hal ini ditegaskan Yulianto berdasarkan poin-poin petikan dalam Pasal 19;20;21 dan 26, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2004 tentang MRP.

“Yang saya ingin sampaikan, bahwa Kesbangpol Papua Barat jangan buat ‘jalan sesat kedua’, dan membuat sesat opini public. Klien saya, adalah orang yang seharusnya dilantik. Bukan PAW. Karena yang disebut PAW itu kalau dia meninggal dunia,” ujarnya tegas.
Dia juga mengatakan bahwa, ketua MRPB tidak punya kewenangan untuk melantik kliennya. Karena yang berwenang sesuai putusan MA, adalah Menteri Dalam Negeri yang saat ini dijabat oleh Tjahjo Kumolo. Sehingga, pelantikan enam kliennya wajib dilakukan tanpa syarat.

“Tidak perlu ada syarat-syarat lagi, karena (6 anggota MRPB) sudah memenuhi syarat dan berketetapan hukum tetap (inkrah). Dan Ketua MRPB tidak punya kewenangan sama sekali untuk melantik, karena yang berhak melantik adalah Menteri dalam Negeri. Jangan diputar balik lagi prosenya,” tuturunya.
Dia juga berharap, taat dan patuh hukum para pejabat Negara yang berkaitan dalam putusan perkara gugatan kliennya, agar tidak sebatas berkomentar tapi dibuktikan. Sehingga kepercayaan public terhadap penyelenggara Negara yang patuh dan taat hukum bisa tercapai. Jika kemudian, pelantikan enam kliennya tak berujung, maka sebagai kuasa hukum, Yulianto akan menyurati Presiden RI.

“Jika pak Tjahjo Kumolu belum bisa bersikap untuk melantik klien kami, maka kami siap surati Presiden RI Ir.Joko Widodo, karena putusan MA sudah jelas tidak dapat diintervensi. Meski, masih ada upaya hukum lain, tapi laksanakan dulu putusan yang ada,” ujarnya.

Disinggung tentang dampak hukum pasca putusan MA terhadap enam anggota MRPB yang tidak seharusnya menjabat namun masih menerima hak dan berbagai tunjangan, dari lembaga MRPB, Yulianto enggan beri komentar lebih lanjut. Dia mengaku, ada pihak berwenang yang akan melakukan pendalaman tentang hal tersebut.
“Kalau tentang implikasi hukum terkait hak-hak sejak dilantik hingga saat ini, saya pikir bukan wewenang saya, karena ada instansi lain yang pasti akan melirik itu. Karena tujuan saya saat ini bagaimana enam klien saya dilantik. Itu saja,” pugkasnya.

Pengamat hukum tata Negara, Dr.Andi Mulyono,MH.,CLA, mengatakan pelantikan enam anggota MRPB wajib dilaksanakan untuk menjalankan putusan MA. Kerena berkaitan dengan hak pemberlakukan hukum setiap warga Negara tanpa terkecuali.

Diapun secara umum menyatakan bahwa tidak perlu ada desakan untuk melaksanakan keputusan pengadilan tertinggi (MA). Karena kata Andi, bukan karena karena terpaksa tapi merupakan kewajiban. Hal ini juga untuk menghindari penyalahgunaan wewenang setiap pejabat di instansi Negara/ lembaga tertentu yang berada dibawah NKRI. Dasarnya, sesuai Pasal 17 dan 18 bagian ke 7 (tujuh) Penyalahgunaan Wewenang UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan.

Diapun mengingatkan, bahwa 21 hari pasca putusan MA para pihak yang terlibat dalam isi perkara gugatan yang telah berketetapan hukum tetap, jangan sampai menyalahgunakan wewenang, seperti menerima hak dan lain sebagainya, karena hal tersebut ada dampak hukumnya seperti penyalahgunaan keuangan negara.
Pustuan MA harus di eksekusi oleh pejabat berwenang. Jangan sampai ditunda-tunda hingga berdampak hukum seperti penyalahgunaan wewenang baik secara individu maupun lembaga yang dipimpin. Karena kalau tidak dilaksanakan selama 21 hari, maka boleh dilaporkan ke Ombudsman. Karena tidak menjalankan aturan hukum yang mengikat.

“Siapa lagi tempat dicarinya kedilan, jika ada putusan pengadilan yang tidak dilaksanakan. Kami tidak lihat siapa orang dan lembaga manapun, tapi saya berbicara tentang hak asasi manusia yang sama di mata hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kesbangpol Papua Barat, Baesara Wael mengatakan, pelantikan enam anggota MRPB diantaranya, Leonard Yarolo, Yafet V.Wainarisi, Ismael I.Watora, Lusiana I.Hegemur, Aleda A.Yoteni dan Rafael Sodefa, merupakan kewenangan Lembaga MRPB berdasarkan tata tertib internal tersebut. Dimana ke enam anggota MRPB dianggap berstatus sebagai PAW (pergatian antar waktu).

Berikut catatan Jubi terkait Pasal 19; 20;21 dan 26, pada BAB IV, PP 54 Tahun 2004 tentang MRP
Pasal 19 :
1. Anggota MRP berhenti karena :

a. Meninggal dunia;
b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota MRP;
c. Mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri;
d. Berdomosili diluar wilayah provinsi;
e. Melanggar kode etik MRP;
f. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai anggota MRP;
g. Melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam peraturan Pemerintah ini;
h. Menalanggar sumpah/janji anggota MRP;
i. Dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun atau lebih.
2. Anggota MRP diberhentikan sementara karena dinyatakan sebagai terdakwa melakukan tindak pidana koropsi, terorisme, makar dan / atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
3. Pemberhentian dan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 20 :

1. Pemberhentian anggota MRP sebagaiman dimaksud dalam pasal 19 ayat ( 1 ) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h, diusulkan oleh pimpina MRP kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, setelah mempertimbangkan hasil penelitian dan verifikasi Dewan kehormatan MRP atas pelanggaran anggota MRP.
2. penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), dilakukan berdasarkan pengaduan pimpinan MRP, masyarakat, Lembaga Adat, Lembaga / Organisasi Perempuan dan / atau Lembaga Keagamaan.
3. Tata cara pengaduan, pembelaan dan pengambilan keputusan oleh Dewan Kehormatan MRP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) diatur dalam peraturan tata tertib MRP.
4. Pemberhentian anggota MRP sebagaimana dimaksud pada pasal 19 ayat ( 1 ) huruf i dan / atau perbuatan makar dapat dilakukan oleh pejabat yang mengesahkan tanpa melalui pertimbangan Dewan Kehormatan.
5. Dewan Kehormatan MRP terdiri dari unsur pimpinan dan anggota MRP yang mewakili unsure keagamaan, adat, perempuan yang berjumlah paling banyak 5 ( lima ) orang.
6. Tata cara pembentukan Dewan Kehormatan MRP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5 ) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MRP.
Pasal 21 :

1. Pimpinan MRP dapat diganti apabila kinerjanya dinilai tidak baik dan menyimpang dari ketentuan sebagaimana diamksud dalam pasal 19 ayat (1) huruf e, f,g ,h dan i berdasarkan penilaian kinerja yang dilakukan terhadap pimpinan MRP secara kolektif.
2. Penilaian kinerja pimipinan MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat pleno MRP dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota MRP.
3. Penilaian kinerja pimpinan MRP yang dinilai tidak baik dan menyimpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir dan sebagai bahan usulan penggantian pimpinan MRP.

Pasal 26 :
1. Menteri Dalam Negeri mengesahkan calon anggota MRP pengganti antar waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak usulan diterima dari Gubernur.
2. Menteri Dalam Negeri dapat mendelegasikan pelantikan anggota MRP pengganti antar waktu kepada Gubernur selaku wakil pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *