Jayapura,(KT)- Tercatat, 144 perusahaan pinjaman online di Provinsi Papua dan Papua Barat telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan,(OJK) ditahun 2019 sehingga aman digunakan oleh masyarakat. Disisi lain, 1.350 perusahaan fintech online ilegal sejak awal 2018 hingga september 2019 telah ditutup oleh satuan tugas,(Satgas) waspada investasi yang bekerjasama dengan Kementerian Kominfo.
Kepala OJK Papua dan Papua Barat, Adolf Simanjuntak dalam siaran pers yang diterima Redaksi Kawattimur mengatakan,maka itulah OJK menghimbau masyarakat dapat lebih jeli untuk melakukan pinjaman secara online dengan memastikan fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK,”katanya,Jumat (22/11/2019).
Masih katanya, Berdasarkan data statistik yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan diketahui bahwa per tanggal 30 September 2019 jumlah pinjaman melalui fintech lending yang disalurkan kepada masyarakat di Provinsi Papua sebesar Rp62,90 Miliar dan Papua Barat sebesar Rp32,89 Miliar atau tumbuh sekitar 206,96 % untuk Provinsi Papua dan 310,22% untuk Provinsi Papua Barat jika dibandingkan dari data 31 Desember 2018. Jumlah Pinjaman tersebut disalurkan kepada 17.616 entitas di Provinsi Papua (tumbuh 263,67%) dan 9.236 entitas di Papua Barat (tumbuh 335,45%). Adapun Jumlah lender (pemberi pinjaman) di Provinsi Papua sebanyak 1.181 entitas (tumbuh 43,50% secara ytd) dan sebanyak 546 entitas di Provinsi Papua Barat (tumbuh 85,08% secara ytd),”katanya.
Selain itu, OJK juga menghimbau kepada masyarakat agar menjaga data pribadi di tengah kemudahan teknologi finansial agar tidak disalahgunakan oknum tidak bertanggung jawab. Masyarakat diminta untuk tidak terggoda iming-iming hadiah atau imbalan uang dengan memberikan identitas diri (KTP,SIM, Passport) dan foto diri kepada orang lain. Data pribadi tersebut dapat disalahgunakan untuk membuat akun palsu dan bertransaksi keuangan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” ujarnya.(TOM)