Satgas Yonif MR 411/PDW Sita Ribuan Botol Miras di Jalan Trans Papua

Satgas Yonif MR 411/PDW Sita Ribuan Botol Miras di Jalan Trans Papua

MERAUKE (KT) – Ribuan botol miras merek robinson di amankan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad, Selasa (31/12/2019). Miras yang terbagi dalam 39 karton ini diduga merupakan barang illegal yang akan di bawa ke Kabupaten Boven Digoel untuk malam tahun baru.

Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han. mengatakan miras tersebut diamankan saat anggotanya melakukan pemeriksaan kendaraan. Dimana dari mobil Toyota Hilux warna hitam yang melintas di Jalan Trans Papua, aparat menemukan 19 Karton jenis Whisky Robinson 250 ml dan 20 Karton Jenis Whisky Robinson 650 ml.

“Jadi total keseluruhan sebanyak 1.416 botol, kita sita, dari mobil Toyota Hilux warna hitam,” kata Dansatgas.

Selain barang bukti, lanjutnya, Aparat juga mengamankan pemilik miras atas nama EDT (38 thn) warga Rimba Jaya, Merauke dan sopirnya S (40 thn) dan selanjutnya diserahkan kepada pihak Kepolisian.

“Apa yang dilakukan Satgas adalah sebagai upaya mencegah peredaran miras yang sudah dilarang dalam Pergub Papua No. 15 tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagai langkah protektif Pemprov Papua untuk melindungi masyarakat dari miras,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Sota Iptu Makruf Suroto yang menerima penyerahan secara langsung barang bukti tersebut menyampaikan, ucapan terimakasih kepada Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad Pos Wamp yang telah berhasil mengamankan ribuan miras menjelang Tahun Baru 2020.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad yang telah berhasil mengamankan 1.416 botol miras yang tidak dilengkapi dengan surat-surat, selanjutnya akan kita tindaklanjuti guna proses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Kapolsek. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *