Jayapura Kota – FHE Alias Patriks Epaa pemuda pemulihan 21 tahun warga Perumnas IV Blok C Padang Bulan tidak berkutik kompilasi diamankan pihak Kepolisian Sektor Abepura, Senin (20/1). Pelaku diambil berdasarkan laporan LP / 93 / I / 2020 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Abepura tanggal 19 Januari 2020 terkait dengan kasus pencurina dan kekerasan (jambert) yang menewaskan korbannya Meity Ratela.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE., S.IK.
“Kasus ini berawal dari lakalantas, lawan dan rekan-rekannya dalam masalah minuman keras perjuangan korban menggunakan kayu, setibanya dilokasi kejadian melakukan pengerusakan mobil yang lalu merampas HP korban dan melepaskan diri,” terangnya,
Kata AKP Clief, pelanggaran saat ini telah mendekam di balik Jeruji Mapolsek Abepura guna mempertangung jawabkan tindakannya sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku sudah diamankan dan sekarang masih diproses proses pemeriksaan oleh penyidik,” cetusnya.
Ia pun menambahkan atas tindakannya yang diterbitkan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan 7 tahun penjara.