Dukcapil, KPU Dan Bawaslu Wajib Lakukan Pemutahiran Data Pemilih

Anugerah Pata, Koordinator Hukum Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Papua

Wamena (KT) – Untuk menghindari masalah terkait data pemiih tetap (DPT), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Bawaslu dan KPU perlu melakukan pemutahiran data.

Koordinator Hukum Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Papua, Anugerah Pata menjelaskan, kegiatan Desiminasi Pasal 104 Huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengharuskan kepada tiga istansi dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Bawaslu dan KPU agar selalu melakukan pemutahiran data pemilih.

“Undang-Undang memberikan kewajiban bagi tiga istitusi ini untuk tetap melanjutkan proses pemutahiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan,” ungkap Anugerah Pata, Jumat (13/3/2020) di sela-sela kegiatan Desiminasi Pasal 104 Huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilaksankan di salah satu hotel di Wamena.

Menurutnya, jika berkaca dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya, selalu saja ada masalah khusus pada daftar pemilih, baik itu data ganda, dta orang meninggal masih ada dan banyak yang belum terdaftar.

Harapannya, melalui kegiatan yang dilakukan ada tindaklanjut dari tiga Institusi yang disebutkan, pelaksanaan Pemilu ditahun-tahun mendatang, data pemilih yang disiapkan sudah akurat dan lengkap.

“Paling tidak dapat mencegah masalah terkait data Pemilih dalam pemilu ditahun—tahun mendatang,” ungkap Anugerah Pata.

Diakui, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan berlaku bagi semua, baik yang melaksankan Pilkada maupun yang tidak melaksankan Pilkada.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *