Maki Aparat Polisi dan Satpol PP Yang Gelar Razia Covid-19 Melalui Facebook, Seorang Perempuan Diamankan di Entrop

  • Whatsapp
Maki Aparat Polisi dan Satpol PP Yang Gelar Razia Copid-19 Melalui Facebook, Seorang Perempuan Diamankan di Entrop

Jayapura, (KT) – Memaki Polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja yang sedang menggelar patroli gabungan menyikapi wabah Covid-19, seorang perempuan berinisial SBN (30) diamankan Polda Papua, Rabu (15/4/2020). Saat ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dan disangka melanggar UU ITE.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, yang bersangkutan diamankan karena memposting ujaran kebencian melalui media sosial. “Setelah dilakukan penyelidika dan profeling oleh tim patroli Siber Polda Papua, pelaku mengunggah/memposting status yang berisi ujaran kebencian (SARA) terhadap anggota Polisi dan Satpol PP yang sedang melaksanakan patroli gabungan yang diposting melalui akun facebook an. Bardam N Vya. pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020,”kata Kamal.

Dalam akun facebooknya tersebut, pelaku mengatakan “ sepii di jln area abe pas sampe di uncen dapat mara dri satpol and polisi gabungan suru pulang mlm minggu yang aneeee tadi z su maki dong pung dlm muka tpi untung z dara dingin jdi klo dara ad lagi mendidi ko kepala z ksi bela langsung jgn bikin diri kyk jago orang ad keperluan kmu suru pulang babi anjing kmu mkn kmu pung vc da setan terelalu bkn ane2 di kota jypra otak babi ko mu tgl di rmh tgl tho npa ko keluar mo pke prenta masyarakat di jln lebay ko jga ko maitua pung lubang puki supya vc gak masuk ke dlm pepe lobang kmu 2 baku cuki rame anjinggggfgf no komend baca saja”.

Saat diselidiki, keberadaan pelaku ada di wilayah Entrop. “Selanjutnya Tim menuju ke wilayah Entrop dan berhasil mengamankan pelaku berinisial SBN (30) tepatnya di Paud 45 Entrop Jalan Peri Kelapa Dua Entrop Kelurahan Ardipura Kecamatan Jayapura Selatan Kota Jayapura. Kemudian pelaku di bawa ke Kantor Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Kamal.

Dari pelaku diamankan 1 unit laptop Acer berwarna hitam dengan nomor S/N LXRTHH0C00413601F846600, 1 (Satu) buah cas Laptop merk Acer berwarna hitam dengan nomor S/N LXRTHH0C00413601F846600.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 45a ayat (2) Jo pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan atar golongan (SARA) di pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *