BPN Lakukan Pemetaan dan Hak Ulayat Adat Di Papua

Wamena, (KT) – Guna mendukung program presiden RepuWilayahblik Indonesia, Ir. Joko Widodo untuk melukan Reformasi Agraria dalam konteks Papua, Badan Pertanahan Nasional Wilayah Papua mulai melakukan Pemetaan Wilayah dan Hak Ulayat Adat di Wilayah Papua.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Surya Tjandra, menyempatkan mengunjungi Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (27/01/21).

Kedatangan Wamen Surya Tjandra di bandara Wamena diterima langsung Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua beserta muspida Jayawijaya.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Surya Tjandra, dalam kesempatannya belum lama ini di Kampung Jagara Distrik Welesi menjelaskan, agenda kuunjungannya ke Papua Jayawijaya bertujuan untuk menyusun reformasi agraria menggunakn Konteks Papua sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang  percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat.

Menurutnya, pemetaan Wilayah adat dn hak ulayat adat harus di cocokan, sehingga ada kelayakan untuk diberikan sertifikat kepada pemilik hak yang benar, yang akan berdampak kepada peningkatan penghasilan masyarakat adat yang ada di Wilayahnya masing-masing.

Terkati potensi perkebunan yang ada di Wilayah Kabupaten Jayawijaya, Wamena Surya Tjandra mengakui, potensi Kopi dan buah merah sangat baik dan perlu dikembangkan, selain itu juga ada potensi Kedelei yang perlu menjadi perhatian pemerintah untuk terus memberikan pendampingan dan pelatihan, agar masyarakat petani dapat mengembangkan lahan perkebunan Kedelai.

Menurutnya, BPN fokus untuk mengerjakan masalah pemetaan wilayah-wilayah dan sertifikat tanah, namun untuk masalah pertanian dan perkebunan akan menjadi perioritas untuk nantinya dilakukan lintas koordinasi di dalam kementerian.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Papua, Jhon Wiklif Aufar menjelaskan, dari seluruh Wilayah Papua, Kabupaten Jayapura yang baru melakukan pendataan dan pemetaan wilayah dan hak ulayat adat, sedangkan Kabupaten lainnya belum melakukannya dan sampai hari ini tidak ada keseriusan dari pemerintah untuk pemetaan hak ulayat.

“Padahal menurut dalam perdasus 23 pasal 15 pembiayaan bisa dilakukan melalui APBD provinsi atau kabupetan/kota atau bantuan lain,” kata Jhon Wiklif Aufar di Wamena.

Untuk wilayah pegunungan, Kata Jhon Wiklif Aufar, pemetaan akan dibantu oleh LSM dengan melibatkan masyarakat adat terkati perbatasan dan batas-batas wilayah adat masing-masing.(NP)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *