YALIMO (KT) – KPU Kabupaten Yalimo menetapkan pasangan Erdi Dabi – Jhon Wilil sebagai pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Yalimo tahun 2020.
Penetapan ini, menyusul perolehan suara pasangan ini sebanyak 47781 atau 52,6 persen dari total suara sah dalam Pilkada Kabupaten Yalimo tahun 2020.
“Menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Yalimo, Nomor urut 1, Erdi Dabi – Jhon Wilil dengan perolehan suara terbanyak dari total suara sah sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Yalimo tahun 2020,” kata Ketua KPU Yalimo Yehemia Walliangen.
Kata Ketua KPU, waktu penetapan paslon terpilih Pilkada Kabupaten Yalimo mengacu pada jadwal dan tahapan PSU Kabupaten Yalimo, yang didalamnya menindaklanjuti amar putusan MK.
“Setelah KPU menetapkan hasil rekapitulasi, ada paslon yang merasa di rugikan sudah mengajukan gugatan, tapi tidak mengganggu proses penetapan paslon terpilih karena yang KPU laksanakan adalah amar putusan MK bahwa semua proses itu dilakukan termasuk penetapan paslon terpilih dan dilaporkan ke MK,” kata Yehemia Walliangen.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa hasil penetapan paslon terpilih tersebut akan diserahkan kepada DPRD Kabupaten Yalimo untuk selanjutnya di tetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, dan ditindak lanjuti secara berjenjang hingga proses pelantikan.
“Besok kami akan seserahkan dokumen paslon terpilih kepada DPRD untuk ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, artinya setelah ini tugas KPU terkait pelaksanaan Pilkada Yalimo tahun 2020 selesai,” katanya.
Terkait dengan tahapan pelaksanaan PSU, Yehemia mengaku semua berjalan baik dan lancar. Ia pun menegaskan pelaksanaan Pilkada di Yalimo tidak memberlakukan sistem Noken.
“Semua kita ikuti sama-sama pemilihan dilakukan secara langsung, jadi saya sampaikan jika ada hal-hal yang terjadi tentu akan diperbaiki,” jelasnya.
Untuk diketahui hasil PSU 30 TPS mdi Distrik Apalapsili dan 76 TPS di Distrik Welarek, pasangan Erdi Dabi – Jhon Wilil meraih 11.005 suara, sementara pasangan Lakius Peyon – Nahum Mabel 18.118.
Jumlah perolehan suara PSU tersebut selanjutnya di gabungkan dengan perolehan suara sisa TPS yang tidak dibatalkan MK sehingga total akhir perolehan suara Pilkada Kabupaten Yalimo, Erdi – Jhon meraih hasil akhir 47785 suara. Sementara pasangan Lakius Peyon – Nahum Mabel hanya meraih 43053 suara.
Sementara dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi per 17 Mei tahun 2021, pasangan Lakius Peyon – Nahum Mabel terdata mengajukan permohonan gugatan terhadap hasil PSU Kabupaten Yalimo. (TA)