TIMIKA (KT) – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Yalimo jadi sasaran amukan massa. Selasa (29/6/2021), kedua kantor ini dibakar habis.
Data yang dihimpun, selain dua kantor Pemilu itu, beberapa objek vital lainnya seperti kantor BPM, Bank Papua dan kios panjang milik warga turut terbakar.
Membenarkan kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menyebut pembakaran terjadi pada sore hari.
“Iya. Selengkapnya lagi tunggu laporan kapolres,” ujarnya saat dikonfirmasi Kawattimur.id.
Diketahui, pembakaran terjadi usai keluarnya putusan MK perkara Pilkada Kabupaten Yalimo.
Dimana, SK KPU Yalimo No. 55 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil penghitungan suara tanggal 18 Des 2020, dan SK KPU Yalimo No. 117 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara PSU tanggal 11 Mei 2021 dibatalkan.
Selanjutnya, putusan tersebut juga membatalkan salah satu pasangan calon nomor urut 1 karena tidak memenuhi syarat sebagai calon karena dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (membatalkan SK KPU Yalimo No. 44 tentang Penetapan Paslon, dan SK KPU Yalimo ttg Penetapan Nomor Urut Paslon), KPU Yalimo kemudian harus membuka pendaftaran pasangan calon baru. KPU Yalimo lalu menyertakan pasangan calon nomor 2 sepanjang masih memenuhi syarat. (SL)
Semoga Makahma Konstitusi dapat sajikan kejadian ini