JAYAPURA (KT) – Gubernur Papua secara resmi menerbitkan edaran Nomor 440/8936/SET tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) perihal penangangan dan pencegahan Covid-19 di Bumi Cenderawasih.
Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus mengatakan terdapat tiga kota di Papua yang menerapkan PPKM Level 4 yakni Kota Jayapura, Mimika dan Merauke. Sementara PPKM level 3 diterapkan di 9 Kabupaten dan 17 kabupaten lainnya menerapkan PPKM level 2.
“Penerapan PPKM tersebut, sebagaimana instruksi Mendagri Nomor 28 tahun 2021 pemerintah pusat, intinya pak Gubernur kita tetap berkomitmen keselamatan masyarakat Papua diatas segala-galanya,” kata Rifai Darus, Rabu (3/8/2021) malam.
Kata Rifai Darus, harapan Gubernur Papua, agar tim Satgas Covid Papua dan seluruh Kabupaten/kota untuk memperketat penanganan, pencegahan dan penekanan angka penularan Virus Corona
“Disamping itu diharapkan percepatan proses vaksinasi bagi warga di Papua khususnya clutser pelaksanaan PON, terkhususnya perbatasan antar negara di tutup sementara hingga PPKM selesai,” jelasnya.
Adapun Surat Edaran Gubernur Papua tersebut mulai diberlakukan per 3 hingga 30 Agustus 2021, berikut isi edaran tersebut :