YPM Paparkan Mekanisme Tata Kelola Dana Otsus Pasca Perubahan

JAYAPURA (KT) – Anggota DPR-RI dapil Papua, Yan Permenas Mandenas menyebut dengan adanya kenaikan 0,2 persen Dana Otsus Papua, maka tata kelola dana tersebut juga mengalami perubahan.

Perubahan itu, kata Mandenas, salah satunya mengantur ketentuan mengenai besaran alokasi anggaran bagi bidang pendidikan dan kesehatan serta sistem pengaturan pendistribusian,dimana pelaksanaan tata kelolanya dilakukan dengan pendekatan penerimaan umum dan penerimaan yang berbasis kinerja.

“Untuk penerimaan berbasis kinerja mengatur alokasi dana Pendidikan minimal 30 persen dan 20 persen untuk kesehatan, ini termuat dalam Pasal 34 Ayat 3 huruf (e) bagian 2,” kata Mandenas,Jumat (6/8/2021)

Tentu format baru tata kelola Dana Otsus ini, kata Mandenas, merupakan terobosan baru, yang tujuannya lebih meningkatkan kesejahteraan hidup dan jaminan bagi masa depan Orang Asli Papua (OAP)

“Kita berharap kebijakan ini menjadi solusi bagi OAP khususnya menjawab kebutuhan pendidikan dan kesehatan, yang selama ini alokasinya dianggap kurang maksimal dan sering menjadi masalah yang banyak dikeluhkan,” jelas Politisi Gerindra ini.

Selain itu, lanjutnya, terdapat penambahan dana pada bidang Infrastruktur dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dengan DPR-RI, berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran.

Hal ini kata Mandenas, bertujuan untuk menunjang percepatan pembangunan serta mewujudkan keadilan pembangunan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan dan kemajuan OAP.

Pastinya, kata Mandenas, dengan adanya penambahan pembiayaan pembangunan infrastruktur di Papua, maka diharapkan Papua adanya kesetaraan dan keseimbangan di Papua. “Agar Papua dapat berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah dengan provinsi lain di Indonesia,” kata Yan.

Mandenas menambahkan pada perubahan undang-undang Otsus tersebut juga mengatur tentang indikator dalam pembagian penerimaan dana otonomi khusus, termasuk memperhatikan jumlah OAP, tingkat kesulitan geografis, dan indeks kemahalan, sambung Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Gerindra.

“Jika sebelumnya pembagian dana otonomi khusus diatur oleh Pemerintah Provinsi Papua, maka kali ini mengalami perubahan, yakni melalui mekanisme pembagian dan alokasi yang langsung ditetapkan oleh pemerintah pusat,” katanya.

Dipenghujung redaksinya, mantan Anggota DPR Papua ini berharap
Perubahan Kedua Undang-Undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, dapat memperbaiki dan menyempurnakan kekurangan atas evaluasi pelaksanaan otonomi khusus yang selama ini telah dilakukan. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *