Wamena (KT) – Jika menginginkan masyarakat hidup tenang dan damai, jangan ada Kompromi dengan segala macam dan bentuk tindak kejahatan.
Hal itu disampaikan Bupati Kabupaten Yahukimo, Didimus Yahuli, belum lama ini di Wamena, ketika memberikan sambutannya pada kegiatan perdamaian antara warga Nduga dan Warga Lanny Jaya, di Mako Kodim 1702 Jayawijaya.
Menurutnya, ketika supremasi hukum ditegakkan, keadilan ditegakkan, maka masyarakat akan hidup tentram dan hal itu ada pada kita semua.
Terkati penegakan hukum yang adil, Bupati Yahukimo menyebutkan, sudah dilaksanakan dalam tiga persoalan di Wilayah Kabupaten Yahukimo, dan beberapa diantaranya sudah diproses sampai ke Pengadilan Wamena.
“Bank Papua dirusakan, saya masukan ke penjara, rumah saya dirusakan, saya masukan ke penjara, dan penyerangan di gereja, 19 orang sudah masuk dalam proses,” kata Bupati Yahukimo.
Artinya, setiap orang yang melakukan kejahatan harus dihukum melalui proses hukum, sehingga ada efek jera yang diberikan kepada pelaku dan nantinya hal yang sama tidak dilakukan oleh orang lain yang mengetahuinya jika supremasi hukum benar-benar ditegakkan.
Sementara itu, terkait tindaklanjut surat pernyataan Lapago Damai yang sudah ditandatangi oleh masyarakat dan juga pemerintah daerah, Wakil Ketua Asosiasi Bupati Pegunungan Tengah Papua, yang jga selaku Bupati Mamberamo Tengah (Mamteng) Ricky Ham Pagawak menyebutkan, Asosiasi Bupati Lapago akan melanjutkan ke masing-masing Bupati Pegunungan tengah Papua.
Karena, pernyataan tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksankan oleh seluruh Masyarakat dan pemerintah yang ada di Wilayah Lapago.(NP)