YAHUKIMO (KT) – Wakil Bupati Kabupaten Yahukimo, Esau Miram, SIP mengingatkan sanksi bagi ASN yang menambah waktu libur Natal dan Tahun Baru. Hal ini disampaikan Esau, saat memimpin apel pagi di Halaman Kantor Bupati Yahukimo, Senin (17/1/20220).
Kata Esau, waktu libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah hanya sampai tanggal 4 Januari 2022, artinya per 5 Januari 2022 semua ASN diwajibkan untuk masuk kantor dan melakukan aktifitas rutin.
Menurut Esau, hingga minggu kedua Januari 2022, jumlah absensi ASN di kabupaten Yahukimo hanya 50 persen, artinya masih banyak ASN yang berada di luar Yahukimo.

“Jika sampai awal Februari masih ada ASN yang belum masuk kantor, maka akan mendapat sanksi. Sehingga saya ingatkan kembali kepada ASN yang masih berada di Jayapura atau diluar daerah segera kembali dan berkantor,” kata Esau.
Wakil Bupati juga menyoroti kebiasaan ASN yang selalu hilang dari kantor saat kepala dinasnya tidak berada di tempat. ” Ini juga perlu dibehani, jangan karena Kadisnya ada di Jayapura terus pegawainya juga ikut-ikutan tidak ada di kantor, ingat kita punya kewajiban untuk mengabdi dan melayani rakyat, ada banyak tugas yang menunggu dikantor,” kata Wakil Bupati.
Demikian juga ASN yang bertugas di Distrik maupun kampung, untuk segera kembali ke tempat tugas dan melanjutkan pengabdiannya melayani masyarakat.
“Kepada puskesmas, mantri, guru saatnya kembali dan laksanakan tugas di kampung, lakukan pengabdian masyarakat menunggu,” katanya sembari menambahkan pihaknya akan lebih meningkatkan kontrol dan pengawasan terhadap ASN di setiap tempat tugasnya. **