JAYAPURA (KT) – Pemerintah Kabupaten Yahukimo akhirnya angkat bicara soal isu pengalihan dua distriknya ke wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang.
Pemda Yahukimo menilai dua distrik yang berada di perbatasan Kabupaten Yahukimo dan Kabupaten Pegunungan Bintang telah tercantum jelas dalam UU Nomor 26 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten.
” Jadi isu yang menyebut beberapa distrik di Kabupaten Yahukimo akan dipindahkan ke Kabupaten Pegunungan Bintang, menurut saya itu tidak benar,” kata Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, SH, Kamis (31/3/2022) pagi.
Kata Bupati soal batas wilayah dan keberadaan dua distrik di perbatasan tersebut telah dibahas secara langsung dengan Bupati Pegunungan Bintang di Jakarta beberapa waktu lalu, di depan pemerintah pusat.
“Saya pikir sudah sangat jelas batas wilayah sebagaimana UU 26 Tahun 2002, dan pemerintah pusat juga tidak akan serta merta membuat satu keputusan hanya karna klaim dari segelintir orang dengan alasan kepentingan politik,” jelas Bupati.
Pemerintah Yahukimo, kata Bupati sangat menyesalkan adanya penciptaan isu pengalihan dua distrik tersebut, apalagi dalam masa pemerintahannya. Sebab, pada zaman bupati-bupati Yahukimo sebelumnya tidak pernah ada persoalan batas wilayah.
“Miris memang, hanya karena kepentingan politik, oknum-oknum ini sengaja membentuk isu seperti ini. Dan sangat jelas hal ini akan membuat kekacauan dalam masyarakat,” jelasnya.
Secara singkat Bupati pun menjelaskan tentang sejarah sejarah perjalanannya terbentukanya distrik diwilayah perbatasan Kabupaten Yahukimo dan Pegunungan Bintang, dimana orang Suku Mek yang mendiami Distrik Narcap, Budama, Endomen, Kona, Diriwemna merupakan daerah-daerah yang merintis Kabupaten Yahukimo.
“Jadi, dulu wilayah gerejanya bernama Gereja Injili di Indoensia wilayah Yahukimo, gereja ini yang membawahi Suku Yali, Koblak, Kimyal dan Mek. Sehingga, tidak ada alasan daerah-daerah ini masuk atau berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Pegunungan Bintang,” kata Bupati.
“Orang suku Mek, Gereja Injili di Indonesia wilayah Mek itu pendirinya Kabupaten Yahukimo, sehingga mereka punya hak itu berada di yahukimo,” jelasnya.
Disamping itu, lanjut Bupati, secara letak geografis wilayah Endomen dan Pulkada berada jauh kedalam dan berdekatan dengan daerah Kimyal, yakni Sela, Koropun dan Kolam dua. ” Demikian juga Kabupaten Yahukimo dengan Kabupaten Pegunungan Bintang dibatasi oleh sungai dan gunung Mandala,” jelasnya.
Sehingga kata Bupati, dari latar belakang sejarah dan UU pemekaran tersebut maka, Pemerintah Yahukimo tidak akan membiarkan oknum-oknum elite politik melakukan upaya pencaplokan kedua distrik di perbatasan tersebut.
Disisi lain, Bupati Didimus juga memberikan bantahannya terkait pembangunan yang diklaim tidak pernah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Yahukimo di dua distrik perbatasan tersebut.
“Pemerintah tidak akan diam, isu tidak adanya pembangunan itu sangat keliru, beberapa realisasi pembangunan sudah jelas terlihat seperti pembanguna Lapangan Terbang, Gereja, Sekolah dan guru, Fasilitas kesehatan Puskesmas dan pustu semua berasal dari Kabupaten Yahukimo, lantas apalagi yang kurang? ,” katanya.
Bupati berharap, masyarakat Kabupaten Yahukimo yang mendiami dua distrik tersebut agar tidak terpengaruh dengan isu pengalihan yang dibentuk oknum elite politik.
” Jadi semua intelektual, masyarakat, mahasiswa, pelajar dan gereja saya harap agar tidak terpengaruh dengan isu-isu tersebut. Kita tetap bersama di Kabupaten Yahukimo, kita tetap menjaga hubungan persaudaraaan yang baik antara masyarakat Yahukimo dan Pegunungan Bintang karena kita saudara, kita semua keluarga besar,” jelas Bupati.
Hal lainnya, lanjut Bupati, Pemerintah Kabupaten Yahukimo tidak membatasi masyarakat yang mendiami dua distrik di perbatasan untuk melakukan aktifitas ekonomi seperti mencari nafkah kebutuhan sehari-hari.
“Jadi kalau untuk mata pencaharian sehari-hari dalam hal aktifitas masyarakat di perbatasan pemerintah tidak memberikan batasan. Sebab ini persoalan perbatasan ini hanya dalam ranah administrasi kewilayaan diatas kertas, dalam hal kepentingan pembangunan di berbagai sektor,” jelasnya. **