YAHUKIMO (KT) – Asisten II Setda Kabupaten Yahukimo, Elai Giban membuka secara resmi Konsultasi Publik I Penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) di 51 Distrik dan Kota di Kabupaten Yahukimo tahun 2022 – 2024.
Elai Giban mengatakan penyelenggaraan konsultasi publik l tersebut sebagai rencana tata ruang yang bersifat umum, dimana sebagaimana aturan UU penataan tata ruang dapat dilakukan peninjauan kembali dalam waktu lima tahun.

“Sebagaimana kita ketahui untuk Wilayah kabupaten Yahukimo kita pernah melakukan kegiatan yang sama, namun berkaitan dengan dokumen yang tidak falid sehingga Perda Nomor 2 tahun 2011 dan diperbaharui tahun 2017 dan sebagaimana aturan diatas maka setelah 5 tahun kita lakukan peninjauan kembali untuk tata ruang wilayah dan tata ruang kota,” jelasnya.
Ia menyebut dalam kegiatan tersebut Pemerintah Kabupaten Yahukimo dalam hal ini akan membahas secara terperinci tentang Kajian Lingkungan Hidup strategis (KLHS) untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan, dengan target tahapan tersebut harus di laksanakan agar proses penyusunan RtRW dapat berjalan optimal.
“Jadi dengan kegiatan ini akan ada saran dan masukan yang selanjutnya menjadi dasar pemerintah untuk merencanakan pembangunan jangka pendek, menengah maupun jangka panjang,” jelasnya.
Adapun dalam penyusunannya, kata Elai, semua dokumen perencanaan pembangunan harus mengacu pada mekanisme dan prosedur yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan perencanaan pembangunan yang efektif, efisien, terukur dengan menganalisis dan mengevaluasi tingkat pencapaian yang telah berhasil diraih dan target yang belum tercapai pada tahun atau periode sebelumnya.
“Penyusunan perencanaan itu harus dilakukan secara Komprehensif artinya dengan mengindentifikasi potensi dan permasalahan-permasalahan pembangunan daerah di segala bidang, termasuk prioritas perencanaan semua bidang yang berkenaan dengan pencapaian visi misi dan RPJMD,” katanya.
Untuk itu, dia berharap dalam penyusunan RWRW tersebut diharapkan akan menghasilkan program pemanfaatan dan pengendalian secara konsisten dan juga mewujudkan terciptanya kepastian hukum dalam proses kegiatan usaha, sesuai rencana tata ruang serta mendorong peluang investasi yang lebih produktif.
“Diharapkan melalui kegiatan ini dapat dirumuskan rencana kerja pembangunan daerah Kabupaten yahukimo ke depan, ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
Kegiatan yang digelar Rabu (22/6/2022) tersebut berlangsung di Aula kediaman Bupati, Kali Biru, Distrik Dekai tersebut dihadiri Jajaran Pemerintah Kabupaten Yahukimo, Ketua dan Anggota DPRD, Dandim 1715, Forkompinda, Kepala Distrik Tokoh dan perwakilan masyarakat. **