JAYAPURA (KT) – Untuk mempercepat penanganan bencana alam, Polda Papua dan BPBD Provinsi Papua melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) di Jayapura, Selasa (19/7/2022).
Selain PKS mengenai Kolaborasi Penyelamatan dan Evakuasi Dalam Tanggap Darurat Bencana Alam di Provinsi Papua, Polda Papua dan BPBD juga melaunching penggunaan aplikasi Serlok Bencana.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dir Samapta Polda Papua Kombes Pol. Sondang Siagian, Kepala BPBD Provinsi Papua Welliam R Manderi dan Kepala SAR Jayapura Marinus Benediktus Ohoirat.
Pada kesempatannya Dir Samapta Polda Papua menyampaikan, kolaborasi ini merupakan sebuah kegiatan yang mendahului sebelum diberlakukannya status keadaan darurat dengan tujuan untuk mengatasi saat adanya terjadinya bencana alam yang menimpa pada masyarakat.
Ia mengajak seluruh stakeholder untuk dapat bekerjasama dengan pihak penandatangan PKS sehingga secara terkoordinir dapat membantu masyarakat dalam menghadapi bencana.
“Kita juga telah mengeluarkan aplikasi serlok bencana yaitu aplikasi untuk memberikan informasi lokasi dimana ada terjadi bencana alam di daerah tersebut. Aplikasi ini juga bisa menjadi bagian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk memantau titik-titik lokasi bencana tersebut,” ungkap Sondang.
Kombes Sondang menambahkan aplikasi ini memang diarahkan ke masyarakat nantinya untuk bisa memberikan informasi. Intinya bahwa aplikasi ini untuk mencari informasi lokasi bencana dan kondisi dari masyarakat itu sendiri.
Pada kesempatan yang sama kepala BPBD Provinsi Papua, Welliam Manderi mengatakan, Bapak Gubernur menyampaikan apresiasi untuk Bapak Kapolda terutama kepada Bapak Dir Samapta yang sudah menginisiasi satu kegiatan sistim untuk bagaimana penanganan lebih cepat. Sebab, jika informasi bencana terlambat maka penanganan juga terlambat dan korban pasti berjatuhan.
“Oleh sebab itu hari ini dengan di launchingnya sistim serlok ini saya kira dapat menambah pemerintah Provinsi Papua dalam aplikasi dan informasi yang berkaitan dengan penanggulangan bencana alam khususnya di tanggap darurat,” tuturnya.
Oleh sebab itu sebelum pernyataan status darurat dilaksanakan akan terjadi bencana maka informasi ini yang akan menjadi kunci dalam rangka penyelamatan.
Ia menambahkan, hal itu yang menjadi harapan semua pihak bersama untuk bagaimana dapat berkolaborasi dan didalam hal ini ada payung hukum khususnya di Provinsi Papua dalam surat keputusan gubernur tahun 2016 tentang gerakan terpadu penanggulangan tanggap darurat bencana.
“Ini yang kita sama-sama berkolaborasi sehingga langkah cepat ini memutus resiko yang nanti akan terjadi,” tandas Welliam. (rico)