Miliki Sabu dan Ganja, Seorang Pria Diciduk Tim Opsnal Narkoba Polresta

Miliki Sabu dan Ganja, Seorang Pria Diciduk Tim Opsnal Narkoba Polresta

JAYAPURA (KT) – Seorang pria berinisial ZH (26) harus berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran diduga memiliki narkotika jenis Sabu yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman di Kota Jayapura.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/9/2022) siang.

Kasat Narkoba Iptu Alam mengatakan, ZH dibekuk pada Senin 5 September 2022 petang di seputaran Entrop usai menyuruh seseorang yang tidak dikenalnya di seputaran Taman Imbi untuk mengambil barang yang ada di salah satu Jasa Pengiriman dengan ongkos 100 ribu rupiah.

“Barang haram tersebut awalnya sudah termonitor oleh kami berada di jasa pengiriman, lalu datang seorang pria yang disuruh oleh ZH untuk mengambil, anggota kemudian mengamankan pria tersebut dan diakuinya dia hanya ojek yang disuruh ambil barang oleh seseorang dengan ongkos Rp 100 ribu,” ujar Iptu Alam.

Lebih lanjut kata Iptu Alam, tim Opsnal yang dipimpin Aipda Dedes selaku Kanit Opsnal kemudian menyuruh si tukang ojek untuk mengantarkan barang tersebut sesuai kesepakatan dengan pelaku sambil dibuntuti dari belakang ke lokasi yang dijanjikan di seputaran Entrop Distrik Jayapura Selatan.

“Ketika tiba di lokasi yang dijanjikan, ZH kemudian menghampiri si tukang ojek dan mengambil barang haram tersebut, tim langsung bergegas menangkap ZH,” tandasnya.

Dari hasil penangkapan, didapati barang bukti yang diduga berupa narkotika jenis Sabu yang dikemas di dalam 20 bungkus plastik klipper ukuran kecil.

“Tak hanya sampai disitu, tim kemudian membawa pelaku ZH ke rumahnya di sekitar Jalan Baru Pantai Hamadi dan kembali mendapatkan barang bukti narkotika jenis Ganja didalam satu bungkus plastik bening ukuran sedang dan satu linting Ganja habis pakai.

“Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan atas kepemilikan Narkotik jenis Sabu dan Ganja yang didapat padanya. Terhadap ZH akan dilakukan proses hukum atas kepemilikan Sabu dan Ganja yang ditemukan padanya,” tutup Iptu Alam.(rico)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *