YAHUKIMO (KT) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo mengagendakan Penetapan Perihelion Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Yahukimo pada 14 Juni mendatang.
Agenda ini menyusul telah diterimanya surat KPU RI nomor 920/PL.01.9-SD/05/2024 tentang Penetapan Kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pasca putusan akhir Mahkamah Konstitusi.
“Berdasarkan putusan MK bahwa semua gugatan ditolak, sehingga merujuk pada putusan tersebut KPU RI telah menerbitkan surat untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/kota dengan agenda penetapan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih,” kata Ketua KPU Penas Pahabol, Rabu (12/6).
Lebih lanjut Penas berharap kepada Partai Politik peserta Pemilu di Kabupaten Yahukimo untuk memahami aturan bahwa penetapan kursi dan calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak di masing-masihg dapil.
“Penetapan ini berdasarkan suara terbanyak sehingga pimpinan partai tidak bisa memaksakan keinginannya,” tegas Penas.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan PPP terkait sengketa Pileg 2024 untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Yahukimo daerah pemilihan (dapil) Yahukimo 5.
“Menolak permohonan pemohon sepanjang perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Yahukimo Dapil Yahukimo 5 untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang, Senin (10/6).
MK juga menolak gugatan dari Partai Demokrat untuk Dapil 7 Yahukimo dan gugatan Dapil Papua pegunungan untuk DPR RI di 41 Distrik Yahukimo. Demikian juga gugatan PAN untuk Dapil 3 Yahukimo distrik Mugi, Gugatan NasDem Dapil 4 Yahukimo serta DPRRI.
“Semua gugatan dari partai-partai tersebut ditolak oleh MK,” kata Penas. **