TIMIKA, (KT) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika baru saja menyelenggarakan sosialisasi penting tentang penyusunan visi, misi, dan program Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Mimika 2025-2045.
Acara yang berlangsung pada Selasa, 23 Juli 2024, di Hotel Ultima ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai partai politik (parpol) dan dibawakan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika, Yohana Paliling.
Yohana Paliling, dalam sosialisasinya, menekankan pentingnya penyusunan visi, misi, dan program kepala daerah yang selaras dengan RPJPD Mimika 2025-2045. “Penyusunan visi, misi, dan program kepala daerah harus mengacu kepada RPJPD agar rencana pembangunan jangka panjang bisa tercapai dengan baik,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa sesuai amanat undang-undang, setiap pemerintah daerah wajib menyusun RPJPD untuk 20 tahun ke depan, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk 5 tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk 1 tahun.
RPJPD Mimika 2025-2045 sendiri merupakan dokumen strategis yang berfungsi sebagai penuntun dalam menata dan memanfaatkan seluruh potensi daerah guna mencapai tujuan pembangunan jangka panjang. “RPJPD adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan di akhir periode pemerintahan. Visi ini menjelaskan gambaran masa depan daerah, sedangkan misi adalah langkah-langkah konkret untuk mencapainya. Arah kebijakan adalah kerangka berpikir dalam mengantisipasi berbagai isu yang mungkin muncul,” jelas Yohana.
Selama sosialisasi, peserta mendapatkan pemahaman mendalam tentang betapa pentingnya RPJPD sebagai acuan dalam penyusunan visi dan misi calon bupati dan wakil bupati. Dengan demikian, calon kepala daerah diharapkan dapat menyusun strategi perangkat daerah dan menjalankan pemerintahan yang tidak keluar dari rencana pembangunan yang telah ditetapkan.
Hironimus Ladoangin Kia Ruma, Komisioner KPU Mimika Divisi Hukum, menambahkan bahwa visi dan misi calon bupati dan wakil bupati harus dilampirkan saat pendaftaran dan harus sejalan dengan RPJPD. “Jika visi dan misi tidak sesuai dengan RPJPD, maka dokumen tersebut akan kami kembalikan untuk diperbaiki selama batas waktu pendaftaran. Kami akan melibatkan Bappeda dalam proses seleksi dokumen visi dan misi ini,” tegasnya.
Hironimus juga mengarahkan agar setiap parpol melakukan konsultasi dengan Bappeda terkait RPJPD, karena hal tersebut merupakan ranah Bappeda. “Saya harap parpol dapat berkonsultasi langsung ke Bappeda mengenai RPJPD, karena itu bukan ranah KPU,” pungkasnya.
Acara sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa setiap calon kepala daerah memiliki visi dan misi yang tidak hanya ambisius tetapi juga realistis dan terarah, sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah. Dengan demikian, diharapkan Kabupaten Mimika dapat terus berkembang dan mencapai tujuan pembangunannya dengan lebih efektif dan efisien, demi kesejahteraan masyarakat di masa mendatang.