Alama (KT) – Pada Senin, 5 Agustus 2024, sebuah tindakan brutal oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terjadi di Distrik Alama, Kabupaten Mimika. KKB menyandera dan menembak mati pilot helikopter PT. Intan Angkasa Air Service, Mr. Glen Malcolm Conning, yang berkebangsaan Selandia Baru. Selain itu, KKB juga mencoba membakar helikopter jenis IWN, MD.500 ER PK, yang mengakibatkan kerusakan total pada helikopter tersebut.
Menanggapi insiden tersebut, Satgas Ops Damai Cartenz-2024 diterjunkan ke lokasi dan melakukan olah TKP selama dua hari, yaitu pada 6 dan 7 Agustus 2024. Selain olah TKP, tim juga melakukan pengejaran terhadap pelaku dan penyisiran di Distrik Alama, di mana ditemukan sebuah rumah kosong yang diduga digunakan oleh KKB sebagai tempat tinggal selama seminggu terakhir. Rumah tersebut, yang sebelumnya merupakan koperasi yang tidak digunakan lagi, ditemukan memiliki gambar-gambar senjata, bendera Papua Merdeka, dan dokumen KKB lainnya di dindingnya.
Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, Satgas Ops Damai Cartenz-2024 menduga kuat bahwa pelaku penyanderaan dan pembunuhan pilot Glen adalah KKB yang dipimpin oleh Perek Jelas Kogoya. Kelompok ini, yang bermarkas di Yuguru, Kabupaten Nduga, diduga terdiri dari lima orang:
Perintakola Lokbere alias Malas Lokbere alias Malas Gwijangge (20 tahun), kampung Geselma, Kab. Nduga
Jeri Wandikbo (50 tahun), kampung Geselma, Kab. Nduga
Irisim Gwijangge (20 tahun), kampung Geselma, Kab. Nduga
Jaka Gwijangge (15 tahun), kampung Geselma, Kab. Nduga
Analuk Amisim (36 tahun), kampung Geselma, Kab. Nduga
Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, Kepala Operasi Damai Cartenz-2024, mengungkapkan bahwa hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi mendukung dugaan bahwa pelaku adalah anggota KKB di bawah pimpinan Perek Jelas Kogoya. “Kami telah mengidentifikasi lima orang terduga pelaku dan menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk mereka,” jelas Kaops.
Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, menambahkan bahwa proses olah TKP, pengumpulan barang bukti, dan pemeriksaan saksi telah selesai dilakukan. “Identitas pelaku sudah diketahui dan kami akan melanjutkan penyidikan serta penegakan hukum,” ujar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno. Terduga pelaku dikenakan pasal-pasal terkait kejahatan terhadap jiwa, pencurian, dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal sesuai ketentuan KUHP.