Jayapura, (KT)– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota berhasil mengamankan 11 tersangka kasus peredaran narkotika jenis ganja sejak awal tahun 2025. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 7.030 gram (7 kilogram) ganja yang kini tengah dalam proses penyidikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta, Selasa (11/3) pagi. Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura Iptu H. Abdul Kadir, KBO Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota Ipda Sunito, dan Kanit Reskrim Polsek Muara Tami Ipda Ponidi, Kapolresta menjelaskan bahwa 11 tersangka ini terdiri dari 3 orang yang ditangkap pada Januari 2025 dan 8 orang lainnya ditangkap pada Februari 2025.
“Dari hasil penyidikan, dua dari 11 tersangka yang kami amankan merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG). Para pelaku berupaya mengedarkan ganja di wilayah Papua, khususnya di Kota Jayapura,” terang Kapolresta Victor Mackbon.
Modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi, mulai dari menyimpan ganja dalam tas dan karung hingga menyembunyikannya di semak-semak untuk mengelabui petugas.
Kapolresta Jayapura Kota juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkotika, mengingat dampaknya yang sangat merusak, terutama bagi generasi muda.
“Kami berharap masyarakat dapat membantu kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkotika, karena ini menyangkut masa depan generasi muda yang akan menjadi pemimpin bangsa,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.