WNA Asal Mesir Ditangkap di Jayapura, Ditemukan Simpan Ganja 23,52 Gram

WNA Asal Mesir Ditangkap di Jayapura, Ditemukan Simpan Ganja 23,52 Gram

Jayapura, (KT)– Seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir berinisial EK (32) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 23,52 gram.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K, membenarkan bahwa EK diamankan pada Kamis (13/3/2025) malam di kawasan Argapura Relat, Jayapura Selatan.

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai keributan yang terjadi di lokasi kejadian. Saat diamankan, EK diduga berada dalam kondisi mabuk akibat ganja,” ujar AKP Febry dalam konferensi pers di Mapolresta, Senin (17/3).

Barang Bukti dan Proses Hukum

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:

Satu bungkus plastik besar berisi ganja
Tujuh bungkus plastik kecil berisi ganja
Satu kantong plastik biru
Satu dompet hijau tua
Satu unit ponsel Vivo Y02 warna emas
Kartu Izin Tinggal Tetap Elektronik (e-KITAP) atas nama EK
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polresta Jayapura Kota untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Kami juga telah mengirimkan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan ke Kedutaan Besar Mesir,” tambah AKP Febry.

Imbauan Kepolisian

Polresta Jayapura Kota mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkotika.

“Kami prihatin dengan keterlibatan WNA dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Jangan sampai Kota Jayapura dicap sebagai daerah rawan peredaran ganja. Mari bersama-sama kita perangi narkotika demi keamanan dan masa depan generasi muda,” tegas AKP Febry.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *